Fraksi PAN BNR Desak Pemkab Bojonegoro Naikkan Persentase ADD, Agar Siltap Kades dan Perangkat Desa Terjamin  

admin
IMG 20260901 WA0191

 

BOJONEGORO – Data Fakta.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk meninjau ulang besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang saat ini ditetapkan sebesar 12,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut dinilai perlu dinaikkan agar hak penghasilan tetap atau Siltap kepala desa dan perangkat desa dapat terpenuhi sepenuhnya selama satu tahun anggaran berjalan.

 

Desakan tegas ini disampaikan langsung Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (31/8/2026). Sidang tersebut digelar dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.

 

Secara prinsip, Fraksi PAN BNR menyatakan persetujuan terhadap rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tersebut. Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan strategis dan masukan penting yang wajib diperhatikan oleh pemerintah daerah, di mana salah satu poin utamanya berkaitan dengan kebijakan anggaran desa.

 

Anam menegaskan, pihaknya meminta Pemkab Bojonegoro tidak lagi mempertahankan angka 12,5 persen sebagai besaran ADD, jika persentase tersebut nyatanya belum mampu menjamin pembayaran Siltap bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa secara penuh dalam satu tahun.

 

“Fraksi kami meminta kepada Pemkab agar besaran ADD yang saat ini 12,5 persen untuk dapat ditinjau kembali dan dinaikkan persentasenya. Tujuannya jelas, agar Siltap kepala desa dan perangkat desa dapat terpenuhi seutuhnya dalam satu tahun anggaran,” tegas Anam di hadapan pimpinan dewan dan peserta rapat.

 

Menurutnya, penyesuaian besaran ADD menjadi sangat mendesak dan relevan dilakukan saat ini. Hal ini mengingat kondisi keuangan daerah Bojonegoro yang hingga kini masih terdampak pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan, keterbatasan fiskal daerah jangan sampai berimbas pada pemotongan atau keterlambatan hak para perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

 

Sebagai solusi yang dinilai adil, Fraksi PAN BNR mengusulkan kenaikan persentase ADD berlaku sementara, yakni selama kondisi keuangan Pemkab Bojonegoro masih mengalami pemotongan anggaran dari pusat. Nantinya, apabila kondisi ekonomi dan keuangan daerah kembali normal serta aliran dana utuh kembali, besaran ADD tersebut dapat dikembalikan ke angka semula.

 

Selain persoalan anggaran, Fraksi PAN BNR juga menyoroti aspek regulasi. Pihaknya meminta Pemkab Bojonegoro segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pengganti, setelah Perda Nomor 9 Tahun 2010 resmi dicabut nantinya.

 

Anam mengingatkan, regulasi pengganti harus segera disusun dan diterbitkan dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan terbaru. Langkah ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum atau kevakuman aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terlebih di tengah persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan datang.

 

“Peraturan Bupati terkait pengelolaan desa harus segera diterbitkan, isinya wajib menyesuaikan regulasi terbaru sebagai pengganti Perda Desa yang dicabut. Hal ini penting supaya tidak ada kevakuman aturan yang bisa menghambat roda pemerintahan desa, apalagi menjelang pelaksanaan Pilkades,” ujarnya menegaskan.

 

Di akhir pendapatnya, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat kembali menegaskan sikap setuju terhadap Raperda pencabutan tersebut. Pihaknya berharap langkah pencabutan ini dibarengi dengan penyempurnaan aturan baru serta kebijakan anggaran yang lebih berpihak dan menjamin keberlangsungan pemerintahan desa, termasuk kepastian pembayaran hak-hak para perangkat desa.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan