Desa Sumberagung Gelar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Wujudkan Implementasi Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025

ahmadsriyono0022
Img 20250523 Wa0005

DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan di aula balai Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup – Lamongan, dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan, Kepala Desa (Siti Mafula, S.Pd.i), Sekcam Kecamatan Mantup (Sodo Purnomo ), Achwin (Ketua BPD) tokoh Masyarakat dan sejumlah warga Sumberagung.

Kepala Desa Sumberagung Siti Mafula , menuturkan bahwa musyawarah pembentukan Koperasi Merah putih di aula balai desa ini bersifat terbuka. Dengan tujuan transparansi dan akuntabel kepada masyarakat Desa. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat bisa memahami pentingnya berkoperasi, guna meningkatkan perekonomian di wilayah Desa Sumberagung.

Setelah terbentuk kepengurusan dari masyarakat dan keikutsertaan masyarakat menjadi anggota, maka rasa memiliki koperasi tertanam dan menjadi bagian dari pemberdayaan serta dapat meningkatan ekonomi masyarakat Desa.

“Bagi warga masyarakat Desa Sumberagung khusunya, koperasi desa merah putih ini lebih pada program pemberdayaan masyarakat desa yang lebih sejahtera, adil dan makmur. Karena koperasi merah putih ini merupakan program nasional untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa,” ujar Kades.

Lanjut Kades, “Point intinya adalah agar warga desa lebih berdaya dan lebih dapat meningkatkan pendapatan serta ketahanan pangan, dan mampu berswasembada,” lanjut Kades Siti Mafula, S.pd.i.

Sekcam Kecamatan Mantup, Sodo Purnomo, memaparkan bahwa koperasi ini memiliki manfaat cukup besar pada pertumbuhan dan perputaran ekonomi di desa, selain itu koperasi desa merah putih dapat mencegah terjadinya jerat hutang rentenir ataupun tengkulak (ijon) yang mencekik ekonomi warga petani.

Harapan besar untuk warga Desa Sumberagung lebih cepat berkembang menjadi kantong-kantong pemberdayaan ekonomi desa yang kuat, kokoh dan ketahanan pada sektor swasembada pangan.

“Regulasi teknis, sudah dari pemerintah pusat, tinggal desa mengimplementasikan program nasional ini menjadi program yang terserap secara maksimal, terutama pada Sumber Faya Manusia ( SDM) maupun pada Sumber Daya Alam (SDA), sehingga semakin banyak muncul Usaha Kecil Mikro (UKM) yang mumpuni,” papar Sekcam.

Baca Juga :  Semakin Maju, Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan Gelar Rakor Penyerahan SK PAC

Selanjutnya dari pembina Koperasi Desa Merah putih menerangkan bahwa koperasi desa merah putih merupakan jenis koperasi primer yang dibentuk oleh minimal 20 orang anggota, dan kemudian terbentuk 5 orang (pengurus maupun pengawas).

“Koperasi desa merah putih diharapkan  memiliki kegiatan dan kepentingan serta pemahaman yang sama atau satu tujuan meningkatkan perekonomian bersama secara kolektif,” terangnya.

Lanjut pembina koperasi mengatakan, “Koperasi merah putih berdasarkan Impres nomer 09 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan mampu berswasembada,” lanjutnya.

Koperasi desa merah putih akan menjadi pusat aktivitas pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat desa serta memiliki peran penting (sentral) mensejahterakan anggota sekaligus dapat mendukung program pemerintah pusat tentang swasembada pangan.

Hal ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia nomer 09 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih.

“Perlu diketahui bahwa koperasi merah putih merupakan program strategis desa dengan tujuan mulia yaitu memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan serta pelayanan kebutuhan masyarakat desa yang paling mendasar termasuk sembako, secara keseluruhan berdasarkan juknis dan juklaknya masyarakat lebih bisa meningkatkan kemandirian dalam berswasembada serta transparan,” terang pembina/pendamping koperasi.

Dinas Koperasi diwakili Ahmad Sutarto menyampaikan bahwa koperasi ini dibentuk oleh warga desa dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan dan peningkatan perekonomian warga desa itu sendiri.

“Di samping kepengurusan koperasi dari warga laki-laki juga dilibatkan dari perempuan, kenapa?? tujuannya adalah pemberdayaan perempuan, khusus dalam UMKM dan sektor pertanian lahan sawah maupun lahan pekarangan sekitar rumah,” pungkas Ahmad Sutarto. (Wandi)

Baca Juga :  Menyongsong Tahun Baru 2025, Warga Desa Dapet Tiap RT Gelar Renungan Dan Pesta Kuliner Khas Pedesaan

Baca juga :

https://data-fakta.com/kontroversipublik/pemerintah-desa-tambakberas-kecamatan-cerme-gelar-sosialisasi-pencegahan-pernikahan-dini/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *