DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Banyak jalan poros desa yang mesti baru selesai dibangun tak bertahan lama mengalami kerusakan lantaran sistem pengerjaannya yang diduga asal garap. Bukan karena beban telah menerima anggaran pembangunan jalan poros desa tersebut, tetapi lebih pada rasa tanggung jawab terhadap fasilitas umum yang berkualitas, serta memberikan kenyamanan pada masyarakat.
Seperti halnya Desa Keduyung, Kecamatan Laren-Lamongan, anggaran sebesar Rp. 1,3 milyar, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) yang digelontorkan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Provinsi Jawa Timur, layak disoroti pengerjaannya.
Berdasarkan beberapa narasumber yang ditemui awak media dilapangan, memang pengerjaan pembangunan jalan hotmix tersebut telah dikerjakan, akan tetapi ada sejumlah kejanggalan, yakni Pertama, tak adanya pemadatan sebelum dilakukannya pengaspalan, dimana hal tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat kualitas aspal jalan agar dapat bertahan lama. Pemadatan sendiri dilakukan dengan 3 (tiga) tahap. Kemudian yang Kedua, Pengerjaan terkesan terburu-buru, menurut keterangan masyarakat sekitar, pengerjaan pengaspalan jalan di Desa Keduyung tersebut, dilakukan malam hari dan selesai semalam saja, padahal menurut keterangan Supriadi selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Keduyung, saat dihubungi awak media via WhatsApp, ia mengatakan, “Sudah selesai dikerjakan Mas, panjang pengaspalan jalan mencapai 1,2 km. Untuk lebih jelasnya langsung konfirmasi Kepala Desa Keduyung Mas,” ungkap Kaur Supriadi yang juga pemilik toko pupuk di Desa Keduyung tersebut.
Selanjutnya, kejanggalan Ketiga. Apakah ketebalan, kualitas aspal, serta mekanisme pengerjaan pengaspalan sudah sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), dimana hal tersebut menjadi perhatian, lantaran tidak adanya keterbukaan informasi publik, baik papan nama proyek maupun informasi lainnya mengenai pengerjaan pengaspalan jalan poros Desa Keduyung tersebut. Dimana, hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbuaan Informasi Publik (KIP).
Awak media mencoba mendatangi balai Desa Keduyung, akan tetapi sangat sepi tidak ada aktivitas. Kemudian awak media mencoba mengklarifikasi Kepala Desa Keduyung (Angga Pradita David Hamka, SE.,) via WhatsApp, memberikan pertanyaan mengenai pengerjaan jalan hotmix di desanya, ia enggan merespon, bahkan diketahui bahwa ia jarang berada di desanya, dan kerap kali berada di desa sang istri yang berada di luar Kecamatan Laren.
Berita ini ditayangkan, agar dapat menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang terkait, baik BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Inspektorat, maupun pihak lainnya. Agar segera turun ke lokasi, apakah dugaan asal garap pengerjaan jalan hotmix Desa Keduyung benar adanya. Bersambung (Redaksi)
Baca juga :