Diduga Manfaatkan Lahan Secara Komersil, Hingga Puluhan Juta Rupiah, Lahan BBWS Di Desa Truni Kecamatan Babat, Layak Disoroti !!!

ahmadsriyono0022
Img 20250429 Wa0021

DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Pemanfaatan tanah milik negara secara komersil oleh desa, seyogyanya harus mengantongi ijin resmi dari holding sektor yang menaungi tanah negara tersebut. Tanpa adanya perijinan resmi, hal tersebut dapat menyeret ke ranah pidana. Selasa (29/04/2025).

Memanfaatkan lahan milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) perlu izin terlebih dahulu. BBWS adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya air di wilayah sungai tertentu. Lahan yang dikelola oleh BBWS biasanya memiliki fungsi yang penting untuk pengendalian banjir, irigasi, dan lain-lain.

Izin yang diperlukan untuk memanfaatkan lahan milik BBWS, perlu adanya suatu pengajuan permohonan izin kepada pihak BBWS. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu fungsi utama lahan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Pentingnya mengikuti prosedur pengajuan izin yang benar sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum. Dengan memiliki izin yang sah, dapat menghindari sanksi hukum dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Pasal pidana yang dapat dikenakan kepada desa yang memanfaatkan lahan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) milik negara secara komersil tanpa izin dapat bervariasi tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa pasal yang mungkin relevan:

1. Pasal 387 KUHP : Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan jika desa memanfaatkan lahan negara tanpa izin dan mengambil keuntungan dari lahan tersebut.
2. Pasal 480 KUHP : Pasal ini mengatur tentang penadahan, yang dapat dikenakan jika desa memanfaatkan lahan negara tanpa izin dan menjual atau memperjualbelikan hasil dari lahan tersebut.
3. Pasal 55 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan : Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang terkait dengan penggunaan lahan hutan tanpa izin.

Baca Juga :  Dandim 0812/Lamongan : Pramuka Adalah Salah Satu Wadah Terbaik Untuk Membentuk Karakter Generasi Muda Yang Tangguh Dan Berintegritas

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada desa yang memanfaatkan lahan BBWS milik negara secara komersil tanpa izin dapat berupa:

1. Penjara : Penjara selama beberapa tahun, tergantung pada tingkat keparahan tindak pidana.
2. Denda : Denda yang besarnya tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengembalian Lahan : Desa yang memanfaatkan lahan BBWS tanpa izin dapat diminta untuk mengembalikan lahan tersebut kepada negara.

Desa harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memanfaatkan lahan BBWS milik negara. Dengan mengikuti peraturan, desa dapat menghindari sanksi pidana dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum.

Berbeda halnya dengan Desa Truni, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang memanfaatkan tanah BBWS secara komersil, dengan jumlah kontrak sebesar Rp. 25 juta pertahun, dengan masa kontrak selama 2 tahun, secara tidak langsung, masuk desa Rp. 50 juta. Dengan adanya surat edaran yang telah ditandang Pj. Kepala Desa Truni (Sundoko).

Berdasarkan hal tersebut, awak media Kontroversi Publik mencoba mengklarifikasi pihak BBWS yang tidak mau disebut namanya, ia mengatakan bahwa tidak ada ijin yang dikeluarkan pihak BBWS untuk wilayah Kecamatan Babat.
“Selama ini tidak ada perijinan baik yang diajukan dari desa atau dikeluarkan oleh BBWS untuk wilayah Kecamatan Babat,” ungkap pegawai BBWS yang tidak mau disebut namanya.

Sedangkan Sundoko, selaku Pj. Kepala Desa Truni, Kecamatan Babat, ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp, disinggung perihal perijinan pemanfaatan lahan BBWS secara komersil, ia menjawab, “Blm ada cak (perijinan). Tanah bekas bengawan Desa Truni, Banjar, Widang, Tegalsari tidak pernah tersentuh dari BBWS,” ungkapnya.

Jika belum mengantongi perijinan resmi, kenapa Desa Truni berani memanfaatkan tanah milik negara secara komersil, dan telah mengantongi keuntungan bertahun-tahun lamanya, sebelum era kepala desa saat ini. Awak media akan menindaklanjuti hal ini dengan berkomunikasi dengan pihak tipikor. (Redaksi)

Baca Juga :  Geram !!! Pelaku Pengerusakan Banner YES-Dirham Tertangkap Tangan, Bawaslu Diminta Segera Turun Tangan

Baca juga :

https://data-fakta.com/kontroversipublik/dpd-pks-kabupaten-gresik-gelar-halal-bi-halal-sekaligus-tasyakuran-milad-23-tahun-pks/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *