Diduga SPBU Pertamina 54.622.05 Banaran-Babat, Layani Pertalite Dengan Kapasitas Melebihi Aturan

ahmadsriyono0022
Img 20240911 Wa0046

DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Dari pantauan awak media, SPBU Pertamina 54.622.05 yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, tepatnya di lingkungan Santren Kelurahan Banaran, melayani pembelian Pertalite dengan kapasitas melebihi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yakni 20 liter perhari. Rabu (11/09/2024).

Diketahui drum yang dipakai untuk pembelian Pertalite berukuran 50 liter, fakta dilapangan, pembelian Pertalite dengan drum berukuran 50 liter, ada yang membawa hingga 2-3 drum.

Pemerintah masih belum mengeluarkan aturan khusus mengenai siapa saja konsumen yang berhak mendapatkan atau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya pada jenis Pertalite (RON 90). Seharusnya aturan tersebut terbit dalam bentuk Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini masih dalam proses penggodokan.

Pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite mulai 1 Oktober 2024. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pembatasan pembelian Pertalite :

• Pembatasan pembelian Pertalite berlaku untuk kendaraan roda empat dengan mesin maksimal 1.400 cc, yaitu 20 liter per hari.

• Pembatasan pembelian Pertalite berlaku untuk kendaraan roda empat di atas 1.400 cc, yaitu 15 liter per hari.

• Pembatasan pembelian Pertalite tidak berlaku untuk motor.

• Pembatasan pembelian Pertalite dilakukan untuk mencegah uang negara yang disalurkan sebagai subsidi BBM jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU Pertamina 54.622.05 Banaran-Babat masih enggan berkomentar. (Redaksi)

Baca juga :

https://data-fakta.com/kontroversipublik/2024/09/11/ptsl-kelurahan-banaran-kecamatan-babat-sukses-dilaksanakan/

Baca Juga :  KPK Minta Jaksa Agung Bekerja Sama Dalam Perkara Jampidsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *