DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Beredar di media sosial mengenai tak adanya transparansi pembuatan soal ujian perangkat desa, serta tak adanya objektifitas pelaksanaan penjaringan perangkat desa, bahkan muncul dugaan jual beli jabatan di Desa Sugihrejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, kian kental terasa. Minggu (16/02/2025).
Hal tersebut sampai ke telinga awak media Kontroversi Publik, lantaran keluhan masyarakat Desa Sugihrejo yang menilai pelaksanaan ujian perangkat Desa Sugihrejo yang dilakukan dengan sistem penjaringan tersebut cacat hukum, lantaran pembuatan lembar soal ujian perangkat dibuat oleh satu orang, yakni Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Sugihrejo, yang bernama Maksum.
Berdasarkan kejadian tersebut di atas, awak media Kontroversi Publik mencoba mengklarifikasi Kepala Desa Sugihrejo (Hartatik, S.Pd.) via WhatsApp, menyingung dugaan jual beli jabatan di pemerintahan desa yang dipimpinnya.
“Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Begini saja Mas, kalau memang dugaan itu benar adanya dan terbukti ya laporkan saja. Saya siap mendukung sepenuhnya,” ujar Kepala Desa Sugihrejo dalam chat WhatsApp-nya.

Sedangkan Maksum, selaku Ketua Panitia pelaksanaan ujian perangkat, saat dikonfirmasi awak media Kontroversi Publik via WhatsApp, mengenai objektifitas pembuatan soal ujian perangkat desa yang dibuatnya sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga yakni menggadeng perguruan tinggi, serta dugaan titipan salah satu calon perangkat desa yang akan mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun Banguran, ia menjawab, “Memang awal ada rencana untuk menggandeng pihak lain, karena terbentur anggaran, dan itu tak lepas dari hasil musyawarah. Intinya kalau benar yang diduga saya menerima sejumlah uang dan itu terbukti kebenarannya saya siap menanggung segala konsekuensinya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, “Kita jadi Tim dibentuk dari desa dan anggaran yang disiapkan dari desa, kita cuma menjalankan sesuai juknis yang ada. Dari 5 orang di dalam Tim Panitia ujian perangkat, semua terlibat dalam pembuatan soal,” tambahnya.
Disinggung perihal soal ujian yang sudah ia buat dalam laptopnya, ia menjawab, “Gak ada laptop di rumah, ada laptop tetapi ngak bisa dioperasikan alias rusak, yang ada saya merangkum buat soal. Semua membikin Mas, besok pagi tinggal pengetikan rangkuman dari semua tim. Intinya besok Mas baru bisa bikin soal,” ungkapnya.
Disinggung mengenai objektifitas soal ujian perangkat yang tidak menggandeng perguruan tinggi sebagai wujud netralitas, ia menjawab, “Saya kira lebih objektif. Monggo Mas kalau saya atau Tim Panitia terbukti tidak obyektif siap menanggung konsekuensinya, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang ada,” tantangnya.
Ditelaah berdasarkan apa yang dikatakan Maksum, jika pelaksanaan ujian perangkat desa terbentur oleh anggaran, berarti secara tidak langsung pelaksanaan ujian perangkat tersebut terkesan dipaksakan.
Jika memang Maksum tidak membuat sendiri soal ujian perangkat tersebut, kenapa ada istilah merangkum soal ujian, serta mencatut nama tim yang membuat soal, padahal hanya dia sendiri yang membuat soal ujian perangkat Desa Sugihrejo.
Awak media mencoba mengklarifikasi beberapa masyarakat Desa Sugihrejo yang tidak mau disebut namanya, mengenai rencana pelaksanaan ujian perangkat didesanya, ia mengatakan, “Permasalahan ujian perangkat ini suatu saat akan meledak Mas, pertama mengenai pembuatan soal ujian yang dinilai tidak objektif, karena soal dibuat sendiri oleh Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Perangkat tanpa melibatkan perguruan tinggi, bisa jadi nanti ada dugaan jual beli kunci jawaban. Yang kedua pasti muncul adanya dugaan jual beli jabatan, bahasanya titipan lah. Kita buka-bukaan saja, apakah nanti yang terpilih sebagai Kepala Dusun Banguran sudah sesuai ndak sama porsinya. Kami akan terus mengawal berjalannya ujian perangkat desa ini,” pungkas warga Desa Sugihrejo. (Redaksi)
Baca juga :