DPRD Kabupaten Gresik Gelar Rapat Permasalahan Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang Dan Desa Dermo Kecamatan Benjeng

ahmadsriyono0022
Img 20250509 Wa0175

DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Gresik – Komisi I DPRD Gresik mengadakan rapat dengar pendapat terkait polemik di pemerintaha Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang dan Desa Dermo Kecamatan Benjeng, bertempat di ruang Komisi I gedung DPRD Kabupaten Gresik. Kamis (8/5/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi I Muhammad Rizaldi Saputra, Wakil Ketua Komisi I Elvita Vetty, beserta anggota, Inspektorat, Dinas PMD, perwakilan Bagian Hukum Sekda Gresik, Camat Balongpanggang, Kades Pacuh, BPD Pacuh, ormas Madas,  Camat Benjeng dan Kades Dermo.

Seusai rapat dengar pendapat terkait permasalahan Kades Pacuh Balongpanggang dan Kades Dermo Benjeng, Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra atau yang akrab disapa Rizal kepada awak media mengatakan bahwa secara prinsip masalah Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang bisa dimediasi di kecamatan setempat. Karena beberapa permasalahan bisa dikomunikasikan bersama Inspektorat dan Dinas PMD.

“Untuk rekomendasi permasalahan di Desa Pacuh diselesaikan di kantor Kecamatan Balongpanggang. Sedangkan untuk Desa Dermo Kecamatan Benjeng karena kasusnya sudah diproses di aparat penegak hukum (APH), maka kita menghormati prosesnya. Jadi DPRD tidak bisa menyimpulkan, namun Komisi I DPRD Gresik siap mengawalnya,” ujarnya.

Di akhir wawancaranya, Rizal berpesan jika pengajuan dan peruntukan anggaran sudah sesuai peraturan perundang undangan yang ada, maka penggunaan anggarannya harus  dilakukan secara transparan dan akuntabel supaya demi terselenggaranya pemerintahan dengan baik termasuk pelayanan di desa dan sebagainya.

Sementara, Elvita Vetty  selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik merasa prihatin dan   menyayangkan timbulnya masalah di Desa Pacuh tersebut.

“Kalau saya sih menyayangkan sampai harus ada permasalahan terkait kinerja dan anggaran di desa. Kalau kepala desa dan BPD bisa duduk bersama untuk membahas kendala-kendala dan upaya-upaya bagaimana agar desa lebih maju, tentu tidak ada permasalahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lamongan Terima Penghargaan Pandu Negeri Tahun 2024 Oleh IIPG

Lebih jauh, Elvita Vetty menambahkan terkait keuangan desa juga seyogyanya kades bisa transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang ada.

Sedangkan mengenai masalah yang terjadi di Desa Dermo Kecamatan Benjeng, kembali Wakil Ketua Komisi I mengungkapkan untuk Desa Dermo, karena permasalahan sudah di ranah hukum, kita hormati tahapan dan prosesnya.

Adapun hasil rekomendasi Komisi I DPRD Gresik terkait polemik di pemerintahan Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang, adalah sebagai berikut:

1. Terkait permasalahan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang difasilitasi di tingkat Kecamatan. Selain itu agar Camat Balongpanggang melakukan langkah-langkah pencegahan dengan membentuk Tim Pembina Teknis Pemerintahan Desa.

2. Agar Dinas PMD Kabupaten Gresik selaku OPD pengampu urusan tata kelola pemerintahan desa segera melakukan pembinaan kepada Kepala Desa Pacuh terkait poin-poin dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh BPD Pacuh dan meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes secara akuntable sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Agar Inspektorat Kabupaten Gresik melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Pacuh dan desa-desa lain di wilayah Kabupaten Gresik dalam upaya peningkatan dan pembinaan pelayanan publik di tingkat desa, terhadap dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan upaya pembinaan dengan mengedepankan aspek kekeluargaan. (**, Wandi)

Baca juga :

https://data-fakta.com/kontroversipublik/kesiapan-infrastruktur-lamongan-menjadi-daya-tarik-investasi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *