DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan, Jawa Timur bersikap, usai Kyai Abdul Ghofur Pengasuhnya menjadi korban penghinaan di Sosial Media. Penyebar narasi ujaran kebencian dan penghinaan kepada Pengasuh PP Sunan Drajat Kiyai Abdul Ghofur ini menyebar di akun media sosial Tik Tok. Kini kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, Senin (21/10/2024).
Mereka yang tergabung dalam santri alumni PP Sunan Drajat yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro dan Gresik itu resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Akun yang dilaporkan @bagonggugat820, akun ini yang memposting hinaan kepada Kyai Ghofur dengan kalimat yang kasar seperti “dukun politik berkedok kyai” juga “pengasuh pondok pesantren pilkada”.
Perwakilan alumni PP Sunan Drajat, Fahmi Fikri berterus terang, jika narasi tersebut melukai hati dan perasaan para alumni hingga mereka bergerak sukarela berkumpul dan menempuh jalur hukum ke Polres Lamongan.
“Perwakilan kami 8 orang yang merupakan asli alumni PP Sunan Drajat, kedatangan kami untuk melaporkan kasus pelecehan nama baik pengasuh Ponpes Sunan Drajat. Tadi 2 orang diantara kami diperiksa di Unit Tipidek, Satreskrim, Polres Lamongan.” tutur Fahmi.
“Beberapa bukti kami bawa untuk dijadikan bahan pelaporan. Diantaranya adalah bukti screenshot video dengan narasi dukun politik berkedok kiyai, ngaku NU tapi dukung calon Muhammadiyah, dan itu jelas di unggah akun @bagonggugat820.” terang Fahmi.
Lanjut Fahmi, bila akun tersebut dengan sengaja menyebar fitnah, ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Kiyai Ghofur. Narasi yang di posting akun tik tok @bagonggugat820 beruntun dari tanggal 6 sampai 18 oktober kemarin.
Namun menurut pengakuan Fahmi, setelah ditelusuri akun penghina Kiyai Ghofur tersebut sudah hilang, namun pihak alumni bersih kukuh untuk mengusut tuntas perkara ini. (**)
Baca juga :