DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Tuban – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap terjadi dan sangat meresahkan masyarakat wilayah hukum Polres Tuban, membuat unit Jatanras jajaran Polres Tuban tak ambil diam. Pihaknya langsung gerak cepat dalam perburuan pelaku Curanmor tersebut hingga ke Kabupaten Lamongan. Kamis (06/03/2025).
Diketahui pria pelaku Curanmor tersebut beralamatkan di RT.02/RW.06, Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, bernama Suntari bin Wardiman (40 tahun) kelahiran Rembang 16 Juli 1984.
Kronologi kejadian bermula ketika korban NH bin MLK, pria asal Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, memarkirkan motornya di teras depan rumah saudaranya, di desa yang sama dengan korban, dengan keadaan kunci motor yang masih tergantung ditempatnya, saat ditinggal sekira 20 menit, motor miliknya sudah raib.
Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis tanggal 06 maret 2025, NH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Dengan penyelidikan yang cukup intens, Jatanras Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku berikut beberapa barang buktinya. Diantaranya :
• 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) honda beat street, dengan nomor polisi B 6219 JAE, dengan nomor rangka MH1JM8211LK077556, dan nomor mesin 82E1077557;
• 1 (satu) unit motor hinda vario warna merah, dengan nomor polisi S 1641 HT;
• 1 (satu) unit motor honda beat street, dengan nomor polisi B 6219 JAE, dengan nomor rangka MH1JM8211LK077556, dan nomor mesin 82E1077557;
• 1 (satu) buah anak kunci asli sepeda motor honda beat;
Kanit Jatanras Polres Tuban (IPDA. Muh. Rudi) dalam press release menjelaskan bahwa pihaknya usai menerima laporan tersebut, langsung menindaklanjutinya.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung terjun ke lapangan guna melakukan langkah awal yakni olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), hingga berhasil mengantongi identitas pelaku, dan melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Lamongan. Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung yang beralamatkan di jalan raya stand 6 Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, sekira pukul 14.00 WIB, pada Minggu (09/03/2025) lalu,” ungkap Kanit Rudi.
Ia juga menambahkan, “Modus operandi pelaku, dengan menyasar motor yang di parkir di depan rumah, yang tidak dipantau oleh pemiliknya, serta dalam keadaan sekitar yang sepi,” tambah Kanit.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta. Berdasarkan tindakan yang dilakukan pelaku, kami jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Redaksi)
Baca juga :