DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Keberadaan alat berat berupa excavator di waduk Desa Jabung Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, yang didatangkan untuk peninggian tanggul area persawahan, diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kamis (31/10/2024).
Mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk alat berat melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Diketahui yang mendatangkan alat berat tersebut merupakan perangkat desa aktif Desa Keduyung Kecamatan Laren, atas nama Supriadi sebagai Kepala Urusan Keuangan. Saat didatangi awak media di lokasi excavator, guna meminta keterangan Supriadi sedang tidak berada di lokasi, karena ada kegiatan di pendopo Kecamatan Laren. Apakah lokasi pengerjaan alat berat adalah tanah negara, karena berdekatan dengan plang papan informasi tanah milik negara.

Pihak Polsek Laren juga sudah turun ke lokasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas yang diduga ilegal di waduk Desa Jabung tersebut, dan cukup lama menunggu kedatangan Supriadi, bahkan ketika dihubungi via WhatsApp, Supriadi enggan merespon.
Kapolsek Laren, IPTU. Witono Hariadi, SH., kepada awak media mengatakan, “Kami responsif, menindaklanjuti laporan masyarakat sekecil apa pun, agar tidak terjadi perspektif negatif terhadap institusi Polri, khususnya Polsek Laren,” ungkap Kapolsek Witono.

Lebih lanjut, Kapolsek Witono menambahkan, “Setelah kami menerima aduan masyarakat, kami langsung menerjunkan anggota ke lapangan, untuk segera menindaklanjutinya, bahkan anggota sempat mendatangi rumah Supriadi. Segera mungkin kami akan memanggil Supriadi untuk dimintai keterangan,” pungkas Kapolsek. (Redaksi)
Baca juga :