Layak Disoal !!! Oknum Ketua Kelompok Pencairan Bantuan Sosial, Kuasai ATM Rekening KPM

ahmadsriyono0022
Img 20240807 Wa0045

DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Program Bantuan Sosial di Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan diwarnai isu tak sedap dikalangan masyarakat. Hal ini, dipicu lantaran Kartu ATM Bansos yang sejatinya wajib dipegang oleh tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternyata ditarik secara terstruktur dan sistematis. Diduga kartu tersebut ditahan oleh oknum ketua kelompok KPM yang ada di desa selama ini ada pembiaran dari pihak Pemerintah Desa Cungkup .

Dampaknya, KPM sebagai pemilik kartu ATM tidak bisa leluasa menggunakan ATM tersebut secara mandiri justru seolah terwakilkan. Sesuai informasi yang didapatkan oleh Tim Investigasi awak media, hal semacam ini berlangsung sudah cukup lama. Kepala Desa Cungkup selama ada permasalahan ini seolah tutup mata dan tutup telinga.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu penerima kartu ATM mengatakan,
“Uang memang saya terima dalam setiap kali pencairan mas, cuma kami sebagai KPM seakan dikoordinir oleh mereka untuk melakukan pencairan (gesek kartu) di agen yang mereka arahkan, kalau ATM mereka yang pegang. Semua kartu menjelang pencairan diambil oleh ketua kelompok. Salah satunya ketua kelompok adalah Iin yang ada di Desa Cungkup dan Rus beserta dua orang lainnya. Untuk administrasi gesek kartu ATM senilai Rp. 10 ribu. Jika ini tidak kami ikuti, kami sebagai masyarakat desa takut jika bantuan sosial tersebut dihapus,” ujar salah satu penerima bantuan.

Ketika dikonfirmasi awak media. Selasa,(06/08/2024), salah satu ketua kelompok KPM (Iin) mengatakan, ”Benar hari ini para penerima KPM ada pencairan, namun sepertinya baru besok bisa digesek kartu ATM milik penerima karena baru ada instruksi. Adapun biaya administrasi gesek kartu yakni Rp. 5 ribu,”ujar Iin ketika dikonfirmasi seolah membela diri.

Baca Juga :  Coffee Morning, Kalapas Lamongan Ajak Jajaran Pejabat Struktural Tingkatkan Sinergi Dan Kinerja

Setelah gaduh dengan pemberitaan beberapa media, kartu ATM KKS Bank Himbara dikembalikan sebagian, namun masih ada beberapa KPM yang kartu ATM nya masih terindikasi dikuasai oleh ketua kelompok.

Terkait gaduhnya permasalahan tersebut mendapatkan tanggapan dari ketua Umum
Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) Amin Santoso mengatakan,
“Hasil puldata dan pulbaket di lokasi Desa Cungkup, menjelang pencairan ATM dikumpulkan, pas hari pencairan dibagikan dan dikoordinir untuk diambil kartu ATM oleh Ketua kelompok termasuk Iin Cs yang mereka maksud.

“Sejatinya hal ini bertolak belakang dengan apa yang mereka inginkan. Sudah jelas itu sebuah pelanggaran hukum, karena ketua kelompok memegang kartu ATM dan barang tersebut milik orang lain itu jelas masuk ranah hukum. Kami memberikan saran agar tidak gaduh, mohon Kepala Desa menindaklanjuti dan memberhentikan oknum ketua kelompok tersebut, bila tidak ada tindak lanjut maka nanti segera kami laporkan ke pihak aparat penegak hukum biar ada efek jera dan jangan sampai terulang kembali nantinya,” ungkap Amin Santoso. (***)
Baca juga :
https://data-fakta.com/kontroversipublik/2024/08/07/miris-komite-sekolah-diduga-lakukan-pungli-berkedok-infaq/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *