DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Beredar pemberitaan di salah satu media online mengenai makelar proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) Provinsi di Kabupaten Lamongan, dengan menggunakan modus operandi bisa mencairkan dana Jasmas Provinsi asal si calon penerima sanggup mengeluarkan beberapa nominal agar dana tersebut segera cair.
Salah satu media online yang menyikapi hal tersebut ialah transpos.id dengan judul dan link di bawah ini :
Berdasarkan pemberitaan tersebut, awak media Kontroversi Publik mencoba mengklarifikasi H. Kholik yang beralamatkan jalan raya Sugio-Lamongan, RT.01/RW.01 Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi-Lamongan, via WhatsApp yang disebutkan oleh pemberitaan dalam link berita di atas, sebagai makelar proyek Jasmas Provinsi yang bisa mencairkan dana Jasmas Provinsi dengan menyetorkan sejumlah nominal. Akan tetapi WhatsApp H. Kholik sudah tidak aktif.
Korban H. Kholik kebanyakan adalah kepala desa-kepala desa di Kabupaten Lamongan. Total uang yang dibawa H. Kholik sebesar Rp. 1 milyar 250 juta, dari tahun 2021 hingga 2024 baru dikembalikan 10 juta per kepala desa yang sudah setor ke dirinya, sampai detik ini tidak ada kelanjutannya untuk mengembalikan sisa uang yang di bawa H. Kholik.
Disebutkan pula dalam link berita di atas, bahwa H. Kholik bekerjasama dengan oknum Polda Jatim bernama Aris dan Didik, yang menurut H. Kholik seluruh uang kepala desa-kepala desa dibawa oleh mereka.
Awak media Kontroversi Publik, mencoba menanyakan keberadaan H. Kholik sekaligus mengkonfirmasi perihal perbuatan H. Kholik terhadap istrinya yang bernama Yana juga kepada menantunya atas nama Hendri Azam, tetapi mereka seakan bungkam.
Hingga berita ini ditayangkan, banyak makelar-makelar yang berdalih bisa mencairkan dana bantuan dengan persyaratan membayar uang terlebih dahulu agar proses pencairan dan bantuan segera realisasi, faktanya zonk alias tidak realisasi. Berita ini sebagai jejak digital betapa maraknya kasus makelar dana bantuan di Kabupaten Lamongan, yang hingga detik ini masih melenggang tanpa adanya tindakan hukum. (Redaksi)
Baca juga :