Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan, Pihak Korban Melaporkan Ke Polres Lamongan

ahmadsriyono0022
Img 20250530 Wa0059

DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pedagang bernama Muh. Zainul Arifin, terus bergulir hingga pelaporan ke Polisi.

Berdasarkan bukti yang diketahui awak media, yakni Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi yang telah disampaikan ke Polres Lamongan, pada hari Kamis (29/05/2025) dan hingga kini masih dalam proses hukum. Diketahui, awal mula dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP adalah pada hari Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 21.00 pelapor Muh. Zainul Arifin  warga RT.001/RW.001, Desa Panjangan, Kecamatan Sukodadi dihubungi oleh seseorang dengan nomor handphone 08133664XXXX yang mengaku bernama Sdr. Sukadi menyampaikan adanya aduan tentang limbah tempat pemotongan hewan milik pelapor yang masuk ke sawah warga. Kemudian pelapor ditelpon dan diajak ketemuan dengan Sdr. Suwito alias Wito selanjutnya pelapor dimintai uang sebesar Rp. 20.000.000,- untuk memberi ganti rugi pemilik sawah dan kalau pelapor tidak memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- akan melanjutkan perkara tersebut ke pihak berwenang, karena takut dan pelapor tidak mempunyai uang sejumlah yang diminta terlapor selanjutnya pelapor hanya memberikan uang kepada Sdr. Suwito sebesar Rp. 1.500.000,- dan Sdr. Sukadi sempat mengancam melalui telpon akan melanjutkan perkara tersebut. Karena pelapor merasa diancam dan diperas oleh terlapor selanjutnya Muh. Zainul Arifin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan tertanggal 29 Mei 2025 sesuai dengan bukti laporan Nomor : LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.

Kediamana Muh. Zainul Arifin Yang Diduga Menjadi Korban Pemerasan Oknum LSM

Saat dikonfirmasi ke Ketua Divisi Hukum LSM HJM (Harmoni Jiwa Mandiri) Sudekhan, SH., mengatakan, “Terkait kasus pelaporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Ketua HJM itu adalah urusan personal, tidak ada sangkut pautnya dengan profesi saya. Bila itu terjadi maka saya sebagai Ketua Divisi Hukum LSM HJM mendampingi pada saat persidangan dan lainnya,” ujar Sudekhan, SH.

Baca Juga :  Rekonstruksi Jalan Turi - Kaliklampok Selesai 100%

Kasus ini menjadi perhatian dan menggemparkan masyarakat Lamongan, karena melibatkan seorang oknum Ketua LSM HJM yang pernah melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Lamongan, dengan berbicara lantang berantas mafia makelar hukum dan anti korupsi, namun sangat disayangkan kenyataan berbeda dengan fakta dilapangan justru terjadi pelaporan oknum Ketua LSM ke pihak berwajib. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *