DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Sikap arogansi ditunjukan oleh Afandi Salah satu oknum Satpam yang biasa jaga di RPHU (Rumah Potong Hewan Unggas) terhadap wartawan saat melaksanakan liputan berita. Mereka melarang wartawan melakukan peliputan. akhirnya terjadi keributan adu mulut.
Maksud dan kedatangan wartawan ke lokasi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) adalah terkait kasus dugaan korupsi yang sedang di tangani oleh kejaksaan negeri Lamongan. Rabu (09/12/2024).
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatakan, “Menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pelanggaran ini dapat dipidana dengan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Pejabat publik tidak boleh melarang, menghalangi, apalagi mengusir Wartawan.
Awal kejadian Tim Wartawan masuk di lokasi umum rumah pemotongan hewan unggas. Namun ketika Wartawan akan meliput, oknum Satpam melarang Wartawan untuk meliputnya. Malah oknum Satpam tersebut menelpon atasan terindikasi dugaan orang yang menyuruh adalah punya kuasa di jajaran Pemda Lamongan. Alasan yang tak masuk akal ini menimbulkan keributan adu mulut antara Wartawan dan oknum Satpam.
Sambil menegur, Afandi (oknum Satpam) mengatakan, ”Tolong anda jangan ambil foto, siapapun dilarang masuk area RPHU karena ini perintah atasan,” ujarnya.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sopiah mengatakan bahwasanya di lokasi ada pengerjaan bangunan jadi sementara belum boleh dimasukin oleh siapapun.
“Kami tidak melarang Wartawan untuk meliput. Wartawan adalah mitra kerja Pemda Lamongan,” ungkapnya. (Tim Jurnalis Lamongan)
Baca juga :