Orang Tua Wali, Keluhkan Biaya Sekolah Di MTS Negeri 1 Lamongan Yang Sangat Tinggi !!!

ahmadsriyono0022
Img 20240724 Wa0048

DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Mahalnya biaya sekolah dinilai sangat membebani orang tua wali murid di MTS Negeri 1 Lamongan, tepatnya Tsanawiyah Babat, Jln. Raya Plaosan – Babat, No. 11, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Rabu (24/07/2024).

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2024, dimana kegiatan yang seharusnya memberikan rasa bahagia kepada calon siswa-siswi baru, harus terganjal oleh biaya pendaftaran yang begitu tinggi.

MTS Negeri 1 Lamongan, yang akrab disebut Tsanawiyah Babat oleh khalayak umum, adalah sekolah favorit dengan segudang prestasi. Tetapi disayangkan dengan banyaknya pungutan, terlebih untuk calon siswa baru. Mulai dari biaya uang gedung dengan tiga (3) tahap pembayaran yakni :
– Rp. 1.600.000,-
– Rp. 1.700.000,-
– Rp. 1.800.000,-
Padahal diketahui bahwa MTS Negeri 1 Lamongan (Tsanawiyah Babat) mendapatkan bantuan pembangunan uang gedung oleh pemerintah. Belum lagi ada pungutan uang kegiatan setahun Rp. 1.250.000,-. Ada pula pembelian seragam baru untuk siswa baru, yakni :
– Perempuan Rp. 1.295.000,-
– Laki-laki Rp. 1.100.000,-

Hal itu diketahui lantaran beberapa orang wali yang ditemui awak media, mengeluhkan mahalnya biaya PPDB Tsanawiyah Babat.

“Mas, melbu Tsanawiyah Babat larang pol, daftarno anak qu ae mbayar total Rp. 4.345.000,” ungkap salah satu orang wali kepada awak media, yang jika diartikan dalam Bahasa Indonesia kurang lebih seperti ini, “Mas, Masuk Tsanawiyah Babat mahal sekali, mendaftarkan anak saya saja total bayarnya Rp. 4.345.000,”  ungkap salah satu orang tua wali yang tidak mau disebut namanya.

Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.

Baca Juga :  Travel PT. Arifin Sidayu Diduga Tipu Warga Untuk Bekerja Di Luar Negeri

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Belum lagi biaya daftar ulang, yang dikeluhkan orang tua wali kepada awak media, “Daftar ulang di MTS Negeri 1 Lamongan, sudah biayanya mahal, Rp. 1.600.000,- antri lama pula,” ungkap beberapa wali murid saat ditemui awak media di salah satu Warkop dekat MTS Negeri 1 Lamongan.

Di sisi lain, Kepala Sekolah Tsanawiyah Negeri 1 Lamongan (Fatkhur Rohman, S. Ag., M.A) saat diklarifikasi awak media via WhatsApp, disinggung perihal mahal biaya sekolah di MTS Negeri 1 Lamongan, ia mengatakan, “Saya tidak tahu masalah tersebut Mas, itu bisa ditanyakan langsung ke komite, monggo bisa dikomunikasikan, untuk yang diatas itu hal rapat komite dengan wali murid dalam upaya memberikan cuality ansurance, civitas akademika cuma mensosialisasikan program kerja madrasah dan pondok bersama Kepala Ma’had agar Babat lebih maju dan bermutu,” ungkapnya.

Pernyataan Kepala Sekolah MTS Negeri 1 Lamongan tersebut seakan saling lempar tanggung jawab, padahal diketahui, tanggung jawab suatu lembaga ada di tangan pimpinan, bukan saling lempar.

Daftar ulang kenaikan kelas juga dipungut biaya Rp. 1.600.00,-, terlebih biaya siswa/santri yang sekaligus ingin mondok di pondok pesantren Ma’had Al Mubarokah yang juga berada dalam satu komplek MTS Negeri 1 Lamongan dikenai biaya sebesar Rp. 2.350.000,-.

Baca Juga :  Diduga Tak Sesuai RAB, Rabat Beton Desa Keting Kecamatan Sekaran, Layak Disoal !!!

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih akan  terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. (Tim Jurnalis)
Baca juga :
https://data-fakta.com/kontroversipublik/2024/07/23/gebyar-paud-investasi-pendidikan-di-lamongan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *