Kontroversi Publik | Lamongan – Dugaan pemerasan yang dialami MZA, pemilik rumah potong hewan, warga Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi, telah dilaporkan ke Polres Lamongan, dengan nomor LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, dan telah dilimpahkan ke Unit 1 Tindak Pidana Umum, Polres Lamongan, terus berlanjut. Jum’at (13/06/2025).
Ketika awak media menggali informasi lebih dalam, dengan mendatangi Unit 1 Tindak Pidana Umum, Polres Lamongan, dan bertemu penyidik yang menangani aduan MZA tersebut, mengatakan, “Aduan tersebut masih terus berlanjut. Kemarin kita telah memanggil pelapor dan juga saksi, dan segera dalam Minggu ini kami akan memanggil terlapor guna dimintai keterangan,” ungkap Tio penyidik yang menangani pelaporan MZA.
Terkait simpang siur laporan di Polres Lamongan Unit I Pidum mendapatkan titik terang keabsahan laporan pengaduan.
Permasalahan menjadi semakin terang bahwasanya laporan yang beredar di masyarakat dan di kalangan jurnalis adalah laporan resmi bukan Hoax.
“Pelaporan itu resmi yang dikeluarkan Polres Lamongan, tidak ada istilah hoax atau laporan palsu,” pungkasnya. (Tim Wartawan)