Pihak Laka Polres Tuban Tegaskan Tak Ada Pungutan Penanganan Laka Di Wilayah Tuban

ahmadsriyono0022
Img 20250410 071716

DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Tuban – Beredarnya pemberitaan negatif dari salah satu media dengan nama media yang mencatut nama institusi, pemberitaan tersebut mengenai pungutan sejumlah nominal atas tragedi laka yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Rabu (09/04/2025).

IPDA. Eko Sulistiyono selaku Kanit Laka Polres Tuban, melalui awak media membeberkan bahwa tidak ada pungutan liat mengenai pengurusan proses laka di wilayah hukum Polres Tuban.
“Saya tegaskan Mas, tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan kejadian kecelakaan di wilayah hukum Polres Tuban. Kalau pun ada, itu hanya miskomunikasi, seperti yang terjadi beberapa hari lalu, dan itu sudah clear, saya selaku Kanit Laka Polres Tuban sudah memerintahkan anggota saya untuk segera mengembalikan uang tersebut,” ungkap Kanit Eko.

Penyerahan Kembali Sejumlah Nominal Dari Pihak Laka Polres Tuban, Yang Diwakilkan Oleh Aiptu Iskandar, Kepada Pak Sugiharto Selaku Pemilik Mobil Innova Pasca Terjadinya Miskomunikasi

Lebih lanjut, Kanit Eko menambahkan, “Uang tersebut yang rencananya melalui pihak Unit Laka sebagai mediator yang menjembatani antara pihak korban dan pihak pemilik mobil, sebagai santunan, tetapi ternyata sudah ada pernyataan damai dari kedua belah pihak, itu pun hanya secarik kertas, dan melalui pihak anggota laka, pernyataan itu kami sempurnakan, tidak asal bikin pernyataan saja,” terang Kanit Eko.

Diketahui, bahwa pada tanggal 05 April 2025, sekira pukul 20.20 WIB telah terjadi kecelakaan di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Kejadian tersebut menimpa saudara Ifan Rusdianto selaku pengendara motor dengan Nopol. S 3485 JL, yang meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan mobil Toyota Innova dengan Nopol. L 1035 JA, yang dikemudikan Sugiharto mengalami kerusakan.

Dengan secarik surat pernyataan yang kemudian disempurnakan oleh pihak Unit Laka, muncul nominal santunan sebesar Rp. 5 juta, dan tidak ada biaya lain lagi. Sedangkan biaya untuk pengambilan unit kendaraan yang diamankan pihak Laka Polres Tuban, itu tidak benar, hanya miskomunikasi, dan nominal tersebut sudah dikembalikan dan diterima langsung kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan Lamongan, Ini Pesan Haji Toni Hartono !!!

“Mengenai pemberitaan negatif tentang kami, saya anggap bagian dari perhatian kepada kinerja kami. Padahal dari kedua belah pihak (korban dan pemilik mobil) tidak ada yang keberatan dengan proses mediasi hingga muncul pernyataan tersebut,” pungkas Kanit Eko. (Redaksi)
Baca juga :

https://data-fakta.com/kontroversipublik/polsek-babat-gerak-cepat-tangani-penemuan-mayat-dalam-rumah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *