DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Proses pengerjaan pembangunan jalan rabat beton yang sedang berlangsung, berlokasi di Dusun Bagel Desa Sumberagung Kecamatan Sukodadi Lamongan, diduga menyalahi aturan, dan juga asal garap.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Kamis (17/10/2024), mendapati fakta bahwa pengerjaan pengecoran rabat beton, tidak sesuai dengan aturan dan prosedur pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton yang berlaku. Diantaranya tidak adanya pemerataan permukaan jalan atau normalisasi, tidak adanya lantai dasar berupa pasir urug dengan ketebalan 5 cm. Spesifikasi wiremesh (besi tulangan) tidak ada sama sekali.
Saat awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut, guna mengkonfirmasi sebagai dasar pemberitaan, dengan mendatangi kantor Desa Sumberagung, tetapi awak media mengalami kekecewaan karena pihak Pemerintah Desa Sumberagung saling lempar tanggung jawab dengan memimpong awak media agar tidak mendapat informasi bahan pemberitaan.

Diketahui, pembangunan rabat beton jalan poros desa, yang berlokasi di Dusun Bagel Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, dengan volume 54 meter x 3,5 meter x 0,18 meter, bersumber dari Dana Desa 2024 senilai Rp. 50 juta, yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sumberagung tahun 2024. Dengan pemanfaatan memperlancar transportasi, akankah bangunan rabat beton mampu bertahan lama jika kwalitas bangunan diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Seperti halnya yang disampaikan salah satu warga kepada awak media, “Apakah proyek pembangunan jalan rabat beton ini tidak ada yang monitoring selain Wartawan, atau pihak-pihak terkait menutup mata dan telinga. Dan yang terpenting, apakah bangunan jalan rabat beton ini bisa bertahan lama, nanti baru seumur jagung sudah retak, gara-gara proses awal pengerjaan yang salah,” ungkap warga Dusun Bagel yang tidak mau disebut namanya.
Berita ini ditayangkan sebagai acuan atau jejak digital untuk pihak-pihak yang berkepentingan sebagai monitoring penyalahgunaan anggaran negara. (Redaksi)
Baca juga :