PT.BPE Disebut Dalang Pengambilan BBM Bersubsidi Di Wilayah Boyolali

ahmadsriyono0022
Img 20250617 Wa0015

Kontroversi Publik | Boyolali – Maraknya para mafia penguras BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di wilayah Boyolali Jawa Tengah kian merajalela, dua armada transportir BBM non subsidi PT. BPE (Bima Perkasa Energi) harus ditindak tegas Polda Jawa Tengah karena melakukan aktivitas pengambilan BBM bersubsidi di wilayah setempat secara besar-besaran.

Dalam pergerakan tersebut menyangkut peran baru yaitu PT. BPE (Bima Perkasa Energi) yang dimiliki dan dikendalikan para mafia BBM bersubsidi orang lama yang sudah tidak asing lagi, yakni H. Abdullah pria asal Surabaya dan sejak lama menggeluti dunia BBM bersubsidi yang seakan kebal terhadap hukum karena diduga memiliki backing dari kalangan tertentu untuk melancarkan aksinya dalam pengambilan BBM bersubsidi dan dijual kembali ke pabrik industri untuk meraup keuntungan yang sangat besar untuk memperkaya diri.

Dari sumber informasi kami dapatkan bahwa PT. BPE (Bima Perkasa Energi) sering melakukan pengambilan BBM bersubsidi di wilayah Boyolali Jawa Tengah dengan skala besar tiap hari, yakni hampir 16000 liter sampai 24.000 liter untuk didistribusikan ke semua perusahaan wilayah Jawa Timur.

“Bukan ambil di sini saja Pak, PT.BPE itu menguasai lapak di wilayah Jawa Tengah dan merasa kebal hukum karena mempunyai backingan oknum,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Kami harap pihak kepolisian Polda Jawa Tengah untuk segera bergerak untuk memberantas mafia BBM bersubsidi di wilayah hukumnya, karena sangat merugikan masyarakat dan negara, karena tidak tepat sasara.

Jika PT.BPE (Bima Perkasa Energi) dan H. Abdulah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka pihaknya melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni UU Migas, dan telah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. pasal ini yang diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, sanksi meliputi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar. (**)

Baca Juga :  Pasiter Kodim 0812/Lamongan Berikan Wasbang Pada Mahasiswa Dalam Masa Ta'aruf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *