DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Rehabilitasi ruang kelas adalah proses pemulihan atau perbaikan ruang kelas, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana dan fasilitas pembelajaran di sekolah. Rehabilitasi ruang kelas terbagi menjadi 2 jenis, yakni rehabilitasi berat dan sedang, tentunya dengan besaran anggaran yang berbeda pula.
Seperti halnya di SD Negeri Lamongrejo 3, yang beralamatkan di Dusun Brumbun, Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dengan kucuran anggaran rehabilitasi ruang kelas berat dan sedang senilai Rp. 440 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, terkesan asal garap.

Dari pantauan awak media di lokasi, Sabtu (19/10/2024), material yang digunakan baik untuk rehab berat atau sedang, diduga tidak sesuai spek, seperti penggunaan material kusen jendela, ada yang material kayu lama digunakan kembali, dan ada yang baru tetapi jenis kayunya adalah kayu kamper, apakah nanti bangunan bisa bertahan lama dan awet, jika kualitas materialnya di bawah standart.
Ngadiso, selaku Kepala Sekolah SD Negeri Lamonrejo 3, saat diklarifikasi awak media via WhatsApp, ia menjawab, “Besok-besok saja ngopi bareng,” ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, pembangunan perpustakaan dengan anggaran Rp. 270 juta, yang bersumber dari Dana Lokasi Khusus (DAK), juga hampir sama proses pengerjaannya dengan rehabilitasi ruang kelas, yang seakan-akan diduga ada penekanan agar anggaran yang terpakai minim dan tidak maksimal, dan entah sisanya dipakai untuk apa oleh pihak lembaga sekolah, atau bahkan mungkin untuk memperkaya diri.
Berita ini ditayangkan sebagai acuan juga jejak digital kepada pihak-pihak terkait, yang memonitoring anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lamongan, juga sebagai bukti proses pengerjaan rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Lamongan 3. (Yanto)
Baca juga :