Satu Tahun Pelaporan Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Polres Lamongan Tak Ada Kejelasan

ahmadsriyono0022
Img 20250504 Wa0059

DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Pelaporan dugaan penggelapan unit mobil Honda City dengan Nomor Polisi (Nopol) B 8454 WB, serta penipuan kepengurusan surat menyurat unit mobil tersebut, yang dilakukan oleh SDKN dan kroni-kroninya, telah dilaporkan korban yang bernama Zazim selaku pemilik unit mobil tersebut pada tanggal 28 Mei 2024 lalu, tetapi hingga kini tak ada kejelasan. Sabtu (24/05/2025).

Sesuai dengan alur cerita serta kronologis dugaan penipuan dan penggelapan unit mobil Honda City, diceritakan oleh Zazim kepada awak media, bahwa pada tahun 2019 lalu, ia berniat ingin memutasi mobil berplat nomor Jakarta tersebut berganti ke Lamongan, memalui biro jasa yang ditawarkan oleh Qobir, yang masih kerabat Zazim. Biro jasa tersebut bernama ED, dengan biaya sebesar Rp. 17 juta, dengan mekanisme pembayaran Rp. 14 juta secara cash dan berkwitansi, kemudian sisanya Rp. 3 juta dibayar dengan mekanisme transfer.

Saat berjalannya waktu, ED menggandeng rekanannya yang bernama RKM yang mengaku pegawai Samsat Lamongan, juga SDKN warga Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Kwitansi Bukti Pembayaran Pengurusan Surat Menyurat Unit Mobil Milik Zazim

Di tengah perjalanan pengurusan surat menyurat unit mobil tersebut, dengan berdalih menakut-nakuti si pemilik mobil, bahwa mobil dengan Nopol B 8454 WB adalah unit mobil hasil kejahatan, padahal faktanya mobil memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga surat kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari kepolisian. Akhirnya SDKN meminta unit mobil tersebut untuk diamankan dan diserahkan kepadanya, kemudian bertemu untuk menyerahkan mobil tersebut di balai Desa Maduran, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Akan tetapi mobil tersebut telah raib, dan beralasan mobil di ambil Polda tanpa adanya kejelasan dari SDKN.

Surat Pelaporan Zazim Tertanggal 28 Mei 2024, Hingga Kini Tak Ada Kejelasan Perkembangan Penyelidikan

Penyidik yang menangani permasalahan tersebut ialah Brigadir Alvian Dwi Arianto, SH., Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan, kepada awak media saat ditemui beberapa kali, selalu berdalih akan digelar, begitu seterusnya yang ia ucapkan, hingga satu tahun berlalu.

Baca Juga :  Pengolahan Clay Diduga Ilegal Di Tanggulangin, Montong - Tuban, Sempat Tutup, Kini Beraktivitas Kembali, APH Diminta Segera Bertindak

Saat disinggung perihal SP2HP yang seharusnya sudah diberikan kepada pelapor (Zazim) juga tidak pernah diterbitkan oleh pihak Unit 1 Polres Lamongan.

Zazim, kepada awak media mengatakan, “Kalau dari awal memang sudah tidak sanggup menangani pelaporan saya, hatusnya bilang terus terang, tidak tarik ulur seperti saat ini. Bukti-bukti kan sudah ada, unsur dugaan penipuan dan penggelapan kan sudah jelas, terus butuh apa lagi. Yang pasti mobil saya sudah hilang dibawa SDKN,” ujarnya.

“Kalau ndak sanggup, saya tak lapor Propam Polda, bahkan kalau perlu saya akan ke Mabes Polri Jakarta,” pungkas Zazim. (Redaksi)

Baca juga :

https://data-fakta.com/kontroversipublik/kapolres-gresik-bhabinkamtibmas-merupakan-garda-terdepan-polri-dalam-membangun-kepercayaan-publik/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *