DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Dugaan mark-up anggaran pembangunan toilet (jamban) sekolah SDN Cangkring Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2024, dengan pengerjaan secara swakelola sebesar Rp. 90.000.000, dinilai tidak sesuai dengan RAB, juklak dan juklisnya.

Anggaran DAK tahun 2024 untuk SDN Cangkring dengan total sebesar Rp. 1.347.000.000, antara lain untuk pembangunan ruang perpustakaan sebesar Rp. 270.000.000, ruang laboratorium komputer Rp. 247.000.000, rehabilitasi ruang kelas tingkat kerusakan sedang beserta perabotnya Rp. 740.000.000, serta pembangunan toilet (jamban) sekolah Rp. 90.000.000.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, mendapati fakta bahwa pembangunan toilet sekolah tidak sesuai dengan besaran nominal anggaran.

Suhadaq, selaku Kepala Sekolah SDN Cangkring, ketika ditemui awak media, disinggung mengenai anggaran DAK, ia menjawab, “Anggaran ini kan turunnya 3 termin Mas, kita pun masih ngutang di toko bangunan mas,” ungkapnya.
Mengacu pada pasal 2 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang revisi atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, mengenai permasalahan penyelewengan segala bentuk anggaran pemerintah, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dipidanakan.

Disebutkan bahwa, “setiap orang, baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara terang-terangan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup. Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200 juta rupiah dan paling banyak Rp. 1 Milyar”.
Hingga berita ini ditayangkan, pembangunan SDN Cangkring masih berjalan, dan apakah ada monitoring dari dinas terkait, seperti konsultan pengawas dan lain sebagainya. (Redaksi)
Baca juga :