DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kancah Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), sebagai penyelenggara pelayanan publik, ASN tidak sepatutnya berpihak demi kepentingan politik, tetapi lebih mementingkan kepentingan masyarakat.
Hal demikian telah diatur dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. ASN diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa Pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi.

Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
Berbeda halnya dengan Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Lamongan, Miftach Alamudin, S.Ap., yang mengikuti kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) 01 Abdul Ghofur – Firosyah Shalati. Dan saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Udin (sapaan akrab Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Lamongan) menjawab, “Geh (Iya) saya hadir ingin mendengar visi misi Paslon Bupati,” ucapnya dalam chat.

Dalam “Kampanye Akbar” Paslon 01 Abdul Ghofur – Firosyah Shalati, nampak beberapa ASN juga ikut hadir dalam pelaksanaan “Kampanye Akbar” yang diselenggarakan di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan. Sabtu (23/11/2024).
Hingga berita ini ditayangkan, berdasarkan foto-foto ASN yang telah tersebar di media sosial, mengikuti kegiatan kampanye, masih belum ada tindakan tegas baik teguran maupun sanksi lainnya, dari pihak Bawaslu Kabupaten Lamongan. (Redaksi)
Baca juga :