DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Tuban – Tambang pasir yang berada di bantaran bengawan solo, Dusun Panderejo, Desa Simorejo, Kecamatan Widang-Tuban, diduga kuat tidak mengantongi ijin resmi dari pihak-pihak terkait pertambangan pasir, lolos dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga bebas beroperasi. Rabu (12/02/2015).
Berdasarkan pantauan awak media Kontroversi Publik, saat di lokasi mendapati adanya aktivitas pertambangan pasir diduga ilegal tersebut, para pekerja tambang pasir ilegal bebas melakukan aktivitas pertambangan. Seakan kebal terhadap hukum, tambang tersebut mengacuhkan peraturan perundang-undangan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.
Pelaku penambangan pasir ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar. Selain itu, pelaku juga diwajibkan untuk memulihkan lingkungan yang telah dirusak.
Sanksi pidana lainnya antara lain :
• Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
• Pelaku juga dapat dikenai kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Sedangkan dampak dari penambangan pasir ilegal sangatlah jelas, diantaranya ialah :
• Penambangan pasir ilegal merugikan negara secara ekonomi.
• Penambangan pasir ilegal menimbulkan dampak ekologis yang merusak.
• Penambangan pasir ilegal berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
• Penambangan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir.

Zamroni, selaku pengelola serta pemilik tambang pasir ilegal tersebut, saat dikonfirmasi awak media Kontroversi Publik via WhatsApp, disinggung perihal perijinan aktivitas pertambangan, ia enggan merespon, padahal WhatsApp-nya dalam keadaan online.
Selang beberapa saat, Zamroni membalas dengan memberikan nomor seseorang bernama Rudi dengan gambar profil Jatanras Polda Jatim, yang menurutnya Pak Rudi adalah pemilik tambang pasir tersebut, seakan untuk menakut-nakuti awak media Kontroversi Publik. Dan ia pun berdalih kalau baru dari rumah sakit, belum sempat membalas.
Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal tersebut, bisa beraktivitas dengan bebas lantaran kurangnya perhatian, teguran atau bahkan kurangnya sosialisasi serta pemahan terhadap dampak lingkungan oleh pemerintah desa setempat, dalam hal ini Pemerintah Desa Simorejo.
Berita ini ditayangkan sebagai bentuk jejak digital atas ulah pelaku pertambangan di Dusun Panderejo, Desa Simorejo, Kecamatan Widang, agar segera ditindak tegas oleh APH serta pihak-pihak terkait, entah penyitaan sarana dan prasarana aktivitas pertambangan, atau bahkan mungkin penangkapan pelaku pertambangan. (Redaksi)
Baca juga :
https://data-fakta.com/kontroversipublik/kpk-minta-jaksa-agung-bekerja-sama-dalam-perkara-jampidsus/