DataFakta.com (Kontroversi Publik) | Lamongan – Menindaklanjuti viral nya video mengenai perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) di Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan, dari pasangan calon (Paslon) YES-Dirham nomor urut 2 oleh oknum yang sudah dikantongi identitasnya oleh koordinator YES-Dirham Kecamatan Sukorame, membuat Tim Advokasi dan Bantuan Hukum YES-Dirham turun langsung ke lokasi kejadian, guna untuk mengumpulkan data dan keterangan sebagai bahan pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan. Sabtu (05/10/2024).
Nihru Baihaqi Al-Haidar atau yang lebih akrab dipanggil Gus Irul, selaku Tim Advokasi dan Bantuan Hukum YES-Dirham, didampingi oleh Tim Advokasi Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Lamongan (Ardian Widya Pramanto) saat diklarifikasi awak media mengatakan, “Terima kasih rekan-rekan media, pada hari ini kami melaporkan terkait adanya pengerusakan dan penghilangan APK yang berada di Kecamatan Sukorame, tepatnya di depan Posko relawan YES-Dirham, kami sudah menelusuri dan sudah melakukan investigasi di lapangan, dan terlapor pun sudah ada. Namun kami secara arif bijaksana, kami menyerahkan semua proses pelaporan ini kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan,” terang Gus Irul.

Lebih lanjut, Gus Irul menambahkan, “Dalam Undang-Undang Pilkada ini jelas melanggar peraturan nomor 1 tahun 2015, bahwasanya terkait peraga yang dihilangkan atau mungkin yang dirusak ini ada sanksi hukum pidananya, yaitu denda maksimal 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Mengenai kronologi kejadian, Gus Irul menceritakan kepada awak media, “Untuk bukti rekaman video kita sudah ada, karena waktu kejadian ini dilakukan dini hari pukul 01.30 WIB. Waktu itu tim dari YES-Dirham mau memasang baliho APK, kemudian ditengah-tengah perjalanan pemasangan tersebut, ada informasi banner dirusak oleh 3 (tiga) orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian satu orang diantaranya kita kenali dan kita ketahui identitasnya untuk kita terus menjadi pelaporan. Dan kemudian dari kronologi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita sudah lihat secara langsung, jadi banner ini dirusak kemudian dibuang ke sawah kurang lebih 5 meter dari jarak TKP,” tandas Gus Irul.

Disinggung perihal apakah ini perbuatan rivalitas Pilbup (Pemilihan Bupati), Gus Irul menegaskan, “Untuk sementara kesimpulan terkait dari pihak mana kita serahkan kepada pihak Bawaslu, yang jelas pihak tersebut sudah ada, yaitu namanya Suharmadi yang berada di wilayah Kecamatan Sukorame, kemudian harapan kami indentitas lengkap ini bisa langsung diproses oleh Bawaslu, pleno bisa lebih cepat. Dan harapan kami, semua relawan di tingkat kabupaten, tingkat kecamatan sampai desa, ini kita tenang dulu, tidak usah terpancing dengan hal-hal seperti ini. Kemarin 2 (dua) aduan kami sempat ditolak oleh Bawaslu karena identitas terlapor belum kami kantongi nama-namanya, kemudian kita dari tim pemenangan kabupaten sudah melakukan patroli tiap malam, dalam arti untuk pengamanan APK-APK ini, dan harapan kami dari pihak Bawaslu juga aktif, baik kepolisian juga pro aktif untuk mengawal adanya Pilkada yang damai yang kita akan nantikan di tanggal 27 November,” tegas Gus Irul.
M. Farid Achiyani, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Data dan Informasi) Bawaslu Kabupaten Lamongan, di tempat yang sama, saat di mintai keterangan awak media mengatakan, “Yang jelas hari ini pada pukul 16.29 WIB kita telah menerima pelaporan dari tim hukum pasangan calon nomor urut 2 (YES-Dirham), yang mengatakan adanya kejadian pengerusakan dan penghilangan APK di Kecamatan Sukorame, tadi sudah kita terima dan langkah selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lamongan akan memplenokan dari laporan ini kita adakan kajian awal, dari kajian awal kalau memang ada indikasi pelanggaran dan sudah memenuhi syarat formal dan material, maka akan kami teruskan ke Gakumtim sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar Farid.
Ditambahkan oleh Farid, “Kami sudah mengecek ke Panwaslu (Panitia Pengawasan Pemilihan Umum) Kecamatan Sukorame untu melakukan penelusuran dari pada LHP (Laporan Hasil Penelusuran). Mengenai sanksi, kami belum mengetahui dugaan pelanggarannya dimana, pasal berapa kami menunggu hasil dari kajian awal, kalau memang itu pidana apakah pasal 69 atau 70, kita selidiki dulu. Insya’allah besok keputusan dari pleno akan kami sampaikan,” pungkas Farid. (Redaksi)
Baca juga :