Bojonegoro || Data Fakta.com – Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, telah menyelesaikan perkara dugaan pencurian delapan bungkus rokok melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Kasus yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial tersebut melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, yang terjadi pada Selasa malam (03/03/2026).
Korban dalam perkara ini adalah Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah melalui tahapan penyidikan awal dan gelar perkara khusus, dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan, peristiwa dimulai sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih, sekaligus menutup toko dan pintu rumahnya.
“Kira-kira pukul 19.30 WIB, pelaku datang dengan maksud membeli rokok. Namun karena toko sudah tutup, ia melihat jendela samping rumah korban yang terbuka dan masuk dengan cara melompat ke kamar belakang,” ujar AKP Sudarsono.
Setelah masuk, pelaku berjalan ke arah toko dan mengambil delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter. Saat hendak keluar dengan jalur yang sama, aksi tersebut dipergoki korban yang baru pulang beribadah. Korban menemukan pelaku masih berada di dalam toko dengan barang yang diambil di tangannya.
“Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melarikan diri atau melakukan perlawanan, bahkan langsung meminta maaf kepada korban,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Balai Desa Padangmentoyo sebelum dilaporkan ke Polsek Kapas. Dari hasil pemeriksaan awal, korban menyatakan tidak akan menuntut karena nilai kerugian yang tidak besar dan kondisi keluarganya yang tengah merawat istri yang sakit parah.
“Pihak korban tidak membuat laporan resmi karena kerugiannya kecil dan ia fokus mengurus istrinya yang sedang sakit. Oleh karena itu, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” jelas Kapolsek.
Restorative justice merupakan prinsip penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban, yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa mekanisme ini harus melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama.
Mekanisme ini umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan atau delik aduan, dengan syarat tidak menimbulkan dampak luas dan bukan perbuatan berulang. Kapolsek menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan, usia pelaku, kondisi sosial ekonomi, serta itikad baik untuk berdamai.
Di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, Kapolsek Kapas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diharapkan memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan beribadah, tidak mudah terpancing isu di media sosial, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah jika memungkinkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. Segera laporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas ke pihak berwenang,” pungkas Kapolsek.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












