News
Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx guna Dukung Industri Data Center Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT Starone Mitra Telekomunikasi (BDx Data Centers) dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan berkapasitas total 1,2 gigawatt (GW) untuk kawasan pusat data (data center) berbasis Artificial Intelligence (AI) dan layanan digital di Indonesia. Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center nasional melalui penyediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan. Dukungan tersebut mencakup penyediaan pasokan listrik sebesar 788 MVA untuk site CGK4 di Jatiluhur, Jawa Barat pada tahap awal, kemudian dilanjutkan dengan penguatan kapasitas kelistrikan sebesar 60 MVA untuk site CGK3A di Jakarta Selatan dan pengembangan jaringan tegangan tinggi sebesar 385 MVA untuk site CGK5 di Suryacipta, Jawa Barat. CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada PLN atas pelayanan yang optimal dalam mendukung operasional infrastruktur pusat data yang identik dengan komputasi berperforma tinggi. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PLN yang selama ini telah menjadi mitra strategis dalam mendukung keandalan operasional fasilitas data center milik BDx Indonesia,” ujarnya saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) di Kantor PLN Pusat, Selasa (19/5). Menurutnya, keandalan sistem kelistrikan dan kesiapan infrastruktur PLN memberikan kepastian bagi BDx dalam menjalankan pengembangan kapasitas pusat data secara berkelanjutan di Indonesia. “Melalui kolaborasi ini, kami dapat membangun infrastruktur yang tangguh dan siap mendukung kebutuhan AI, sekaligus memenuhi permintaan jangka panjang dari perusahaan hyperscaler dan beban kerja digital yang berdaulat,” tambah Agus. Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung pertumbuhan industri data center di Indonesia melalui ketersediaan pasokan listrik yang andal. Menurutnya, kebutuhan energi sektor data center, khususnya yang berbasis AI, akan terus meningkat seiring pesatnya transformasi digital nasional. “Pertumbuhan industri data center di Indonesia, khususnya yang berbasis AI, membutuhkan dukungan listrik yang tidak hanya besar secara kapasitas, tetapi juga andal dan stabil. Kami memahami bahwa kepastian energi adalah jantung dari infrastruktur digital ini. Karena itu, PLN siap memastikan BDx Indonesia dapat berekspansi secara optimal,” ujar Adi. Penyaluran daya untuk site CGK4 direncanakan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase, yakni Tahap I sebesar 2 x 150 MVA, Tahap II meningkat menjadi 2 x 265 MVA, hingga mencapai kapasitas akhir Tahap III sebesar 2 x 380 MVA. Untuk mendukung keandalan pasokan, PLN juga membangun Gardu Induk (GI) 150 kilovolt (kV) Jatiluhur Baru. Yang akan memasok listrik ke kawasan data center BDx. “PLN juga telah menyiapkan dua line bay khusus pada Gardu Induk tersebut untuk melayani kebutuhan kelistrikan Site CGK4 secara optimal,” tambah Adi. Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa sinergi antara PLN dan BDx Indonesia merupakan kemitraan jangka panjang yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak hanya Site CGK4, dalam kesepakatan ini PLN juga telah dipercaya mengamankan pasokan daya untuk fasilitas utama BDx Indonesia lainnya, yakni Site CGK3A di Cilandak, Jakarta Selatan, serta Site CGK5 di kawasan industri Suryacipta. “Sinergi ini bukan sekadar jual beli listrik, melainkan kolaborasi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di sektor teknologi tinggi. PLN terus bertransformasi menjadi mitra andal bagi seluruh investor digital di tanah air,” tandas Adi. (@DEX) PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia Semangat Hari Lahir Pancasila PLN UIP JBTB dan PLN Grup Jawa Timur Berikan Bantuan ‘Omah Terapiku’ Diresmikan Langsung oleh Gubernur Jawa Timur Perkuat Budaya Wellbeing Pegawai, PLN UIP JBTB Ikuti PLN Wellness League 2026 Sambut Momentum Idul Adha, PLN UIP JBTB Gencarkan Sosialisasi Awal Pembangunan SUTT 150 kV Batu Marmar – Bangkalan demi Perkuat Keandalan Listrik Madura

Redaksi

Data Fakta.com di dirikan 27.03 Tahun 2013.

Data Fakta.com Tergabung Dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sesuai UU No.40 Th 1999 Media Siber Data Fakta.com diterbitkan Oleh :

PT. DATA FAKTA MEMO MEDIA

SK Menkumham RI Nomor AHU – 005956.AH 01. 30. Tahun 2024

Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas

NIB : 2009240112064

NPWP : 27.072.278.8-601.000

Pimpinan Perusahaan : H. Prawira. M.Y

Pembina : Bambang Setyawan A.Ma, Nur Yasin SH.

Direktur : Hizbullah Prawira Manggala Yuda

Komisaris : Mulyono Setyo, A Danu

Pendiri : Bambang Setyawan A.Ma,

Penasehat : Bambang Setyawan A.Ma, Nur Yasin SH

Pemimpin Redaksi : H. Prawira. M.Y

Wakil Pemimpin Redaksi : Bambang Setyawan A.Ma

Dewan Redaksi : Achmad R, Munir, Mastur

Consultan Hukum : Adi Soroyo SH. BB Iswahyudi, S.H., M.H., LBH JP Nusantara

Redaktur Pelaksana : Hpm Yuda

Wartawan Nasional : Iwan Boring, Molyono, Danu, Fatmi

Wartawan Daerah

Provinsi Jawa Timur : (Bangkalan : Saiful Anwar,) (Banyuwangi : Mistiyani) (Bojonegoro : Ferry, Sambo, Mastur) (Gresik : Irwan) (Jember : Abd Rahim) (Jombang : Jumadi) (Kediri : Arif F) (Lamongan : Mulyono, Danu) (Lumajang : Maksum alatas) (Madiun : Suyono, Puguh Sugiantoro) (Malang : Agus Nurussalam) (Malangraya : Fuad, Febby Wahyudi) (Madura : Mastur Efendi) (Nabire : Asmat, Biak Numfor) (Nganjuk : Evekti Vita Mayang Sari) (Ngawi : Guntur, Sunoto) (Pamekasan : Moh Suker) (Probolinggo : Syahrony Sakti Istione) (Surabaya :Ma’sum Afnani, Bledex) (Sampang : Husairi) (Sidoarjo : Siswanto) (Sumsel : M Umar) (Tuban : Budi, Udin Prasetyo Miftahul Arifin, Nuriynto)

Provinsi Jawa Barat : (Bogor : Suhendi, Dery)

Provinsi Jawa Tengah :

Provinsi NAD Aceh : (Nad, Ayub Ibrahim)

Provinsi Sumatera Utara : (Gunungsituli :  Arozatulo Zebua, Adam Bahri, Arozatulo Zebua) (Nias : Abdul Rahman)

Provinsi Sumatera Barat : (Padang : Artin Pasyia Rambe.SH)

Provinsi Sumatera Selatan : (Lahat : M Umar, Aantoni)

Provinsi Riau :

Provinsi Kepulauan Riau :

Provinsi Jambi : (Kerinci : Zul Hasman, Elda Febriani)

Provinsi Bengkulu :

Provinsi Bangka Belitung :

Provinsi Lampung :

Provinsi Banten : (Pandeglang : Jahudi)

Provinsi Jawa Barat :

Provinsi Jawa Tengah :

Provinsi DKI Jakarta : (Jakarta Barat : Iwan)

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta :

Provinsi Nusa Tenggara Barat :

Provinsi Kalimantan Barat :

Provinsi Kalimantan Selatan :

Provinsi Kalimantan Tengah :

Provinsi Kalimantan Timur :

Provinsi Kalimantan Utara :

Provinsi Gorontalo :

Provinsi Sulawesi Selatan :

Provinsi Sulawesi Selatan :

Provinsi Sulawesi Tengah :

Provinsi Sulawesi Utara : (Kota Bitung : Rizki Izhak) (Sulut : Muh. Rifa’i Amirudin  Jemy Ishak)

Provinsi Sulawesi Barat :

Provinsi Maluku :

Provinsi Maluku Utara :

Provinsi Papua: (Jemy ishak (korwil papua)

Provinsi Papua Barat : (Manok Wari : Rezal, Rizki Ishak) (Marauke : Brilada Butar)

Provinsi Papua Selatan  : (Boven Digoel : Hiberlinton Butar Butar, Asmat, Biak Numfor)

Provinsi papua Tengah : (Nabire : Asmat, Biak Numfor)

Sirkulasi & Periklanan :  ITE : Data Fakta Group Design Grafis :  H. Prawira M.Y

Pengaduan :  Tlpn. 0816 523 602, 082 334 200 023,  Email. ptdatafaktamemomedia@gmail.com | Facebook Data Fakta | Twitter. Data Fakta | Tiktok. Data Fakta.com

Kantor Redaksi : Jl Raya Bojonegoro, Gampeng – Kedungbondo Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur, Tlp 0816 523 602

Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jl Raya Bojonegoro, Gampeng – Kedungbondo Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur, Tlp 0816 523 602

Rekening Perusahaan : Mandiri – Rekening Mandiri : 178-00-0723933-4 PT DATA FAKTA MEMO MEDIA

Rekening Direktur : Mandiri – 144-00-2171916-3 HIZBULLAH PRAWIRA MANGGALA YUDA

______________________________________

Wartawan Reporter Data Fakta Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat

(3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

_____________________________________