Gudang Penimbunan Solar Ilegal Puluhan Ton di Senori Tuban Beroperasi Bebas, Tak Terjamah Hukum

admin
IMG 20260831

TUBAN || Data Fakta.com – Praktik penimbunan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal ternyata masih berlangsung leluasa di wilayah Kabupaten Tuban. Sebuah gudang di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, teridentifikasi menjadi lokasi pusat penyimpanan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Meski aktivitas ini sudah berlangsung lama dan meresahkan, hingga kini tidak ada tindakan hukum yang menjerat para pelakunya.

Berdasarkan penelusuran mendalam yang dilakukan awak media pada Minggu (30/8/2026), bangunan gudang tersebut dilengkapi dengan enam unit bak penampungan. Meskipun ukuran bak terlihat tidak terlalu besar, secara keseluruhan fasilitas tersebut mampu menampung puluhan ton solar. Kapasitas sebesar ini tentu jauh melampaui kebutuhan warga biasa dan sangat mencurigakan sebagai tempat penimbunan untuk kepentingan niaga gelap.

Dari data yang berhasil dihimpun, pasokan solar yang ditimbun di lokasi ini dikumpulkan secara bertahap oleh para pengepul atau yang dikenal di masyarakat sebagai “penganggu”. Pasokan tersebut diketahui berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kecamatan Senori, Jatirogo, hingga daerah-daerah sekitarnya. Pengambilan dilakukan dalam jumlah besar dan berulang kali, yang diduga kuat melanggar aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang berlaku.

Setelah stok yang dikumpulkan dirasa cukup dan memenuhi kuota, BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk tangki. Selanjutnya, solar hasil penimbunan ilegal ini disalurkan dan dijual kembali ke berbagai kalangan konsumen, mulai dari pemilik industri, pengusaha, hingga para pemilik kapal nelayan. Jalur distribusi yang teratur ini menunjukkan bahwa praktik ini berjalan secara sistematis dan terorganisir dengan baik.

Informasi yang diperoleh awak media dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa sosok yang berada di balik operasi besar ini adalah seorang tokoh yang sudah lama berkecimpung dalam bisnis gelap BBM bersubsidi tersebut. Ia berinisial KK dan dikenal luas sebagai “pemain lama” yang sudah sangat berpengalaman menjalankan usaha penimbunan ini di wilayah tersebut.

“Pemain utama penimbunan solar bersubsidi di sini ya dia, KK. Dia memang sudah lama bergerak di bidang ini,” ungkap sumber yang mengetahui persis aktivitas di lokasi tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan.

Hal yang lebih memiriskan lagi adalah fakta bahwa aktivitas ini bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, hingga saat ini, tidak ada langkah tegas maupun penyelidikan serius dari pihak berwenang. Pelaku justru beroperasi dengan rasa aman seolah kebal hukum.

“Kegiatannya sudah berlangsung lama sekali, Mas. Tapi lihat saja kondisinya sampai sekarang, mereka tetap aman, berjalan seperti biasa, dan sama sekali belum tersentuh hukum,” tegas sumber tersebut.

Kondisi ini pun memicu kekhawatiran sekaligus kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Warga sangat berharap aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait segera turun tangan dan bertindak tegas. Mereka menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat luas karena menyebabkan kelangkaan pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Jika melihat aturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan yang dilakukan oleh para penimbun ini jelas merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya pada Pasal 53 hingga Pasal 58, penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana.

Di dalam pasal tersebut tertulis jelas bahwa setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau denda setinggi-tingginya mencapai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, gudang penimbunan di Desa Kaligede tersebut masih terlihat beroperasi aktif. Masyarakat dan pihak terkait kini menanti keberanian aparat untuk menindak tegas praktik yang merugikan publik ini, demi menjamin pasokan BBM bersubsidi tepat sasaran dan mengembalikan kedaulatan hukum di wilayah Tuban.

 


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan