BOJONEGORO || Data Fakta.com – Praktik prostitusi berbasis daring atau yang dikenal dengan istilah Open Booking (BO) diduga semakin marak di wilayah Kota Bojonegoro. Para pelaku diketahui memanfaatkan rumah kos sebagai tempat transaksi dan pertemuan, menjadikan fasilitas tempat tinggal itu sebagai lokasi layanan seksual yang disewakan bahkan per jam.
Berdasarkan pantauan media, penawaran jasa tersebut dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Salah satunya terlihat dari akun X (Twitter) @EcXXXX yang mematok tarif sebesar Rp500.000 untuk satu kali layanan hubungan badan. Biaya tersebut disebut sudah termasuk sewa kamar dengan durasi penggunaan selama satu jam.
Dalam iklannya, akun tersebut secara gamblang menyebutkan lokasi pertemuan, yaitu di sejumlah rumah kos yang tersebar di Jalan Pondok Pinang, Lingkungan Kelurahan Sukorejo dan Kelurahan Ngerowo, Kecamatan Bojonegoro. Kawasan ini memang sudah lama dikenal dan kerap menjadi sasaran operasi penertiban dalam beberapa tahun terakhir, namun aktivitas tersebut justru terkesan semakin berkembang dan mudah ditemukan.
Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Hasan, mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di lingkungannya. Ia menyebutkan bahwa rumah kos yang seharusnya berfungsi sebagai tempat tinggal layak, kini disalahgunakan secara luas.
“Kos-kosan itu seharusnya untuk tempat tinggal, tapi justru disalahgunakan jadi tempat transaksi seksual dan dijadikan lokasi Open BO. Bahkan ada yang menyewakan kamarnya hanya hitungan jam. Penyebarannya diatur lewat media sosial dan aplikasi seperti Mechat, baru setelah itu mereka bertemu secara fisik di kamar kos,” ungkap Hasan saat ditemui wartawan, Sabtu (4/7/2026) pagi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan. “Diperkirakan hampir 80 persen rumah kos di sepanjang Jalan Pondok Pinang, wilayah Ngerowo hingga Sukorejo diduga terlibat praktik ini. Ada yang berkedok kos-kosan, tapi kenyataannya hanya disewakan per jam. Jarang terlihat penghuni tetap, yang ada hanya pasangan yang keluar masuk secara bergantian,” tegasnya.
Kondisi ini tentu sangat meresahkan warga sekitar. Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Warga meminta dilakukan pengecekan ketat terkait kelengkapan izin usaha para pemilik kos, serta menduga adanya unsur pembiaran yang membiarkan praktik asusila ini berlangsung bebas.
“Kami berharap ada penertiban tegas. Jika pemilik kos tidak bertanggung jawab dan membiarkan tempatnya dipakai untuk hal melanggar hukum, izin usahanya harus dicabut dan ditindak sesuai aturan,” harap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya meminta keterangan dan konfirmasi kepada pemilik rumah kos terkait serta instansi berwenang. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Berita ini akan terus dipantau perkembangannya, menunggu langkah nyata dari Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk menertibkan serta menghentikan praktik yang merusak tatanan sosial tersebut.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












