Legalitas D Queen dan Edar Miras Jadi Sorotan, DPMPTSP Bojonegoro Hanya Jawab Singkat  

admin
20260403

BOJONEGORO || DATA FAKTA.com – Keberadaan tempat hiburan karaoke D Queen di Kabupaten Bojonegoro kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan krusial mulai bermunculan, mulai dari status legalitas usaha hingga dugaan aktivitas peredaran minuman beralkohol yang menuntut kejelasan dari pihak berwenang.

Tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, pada Kamis (2/4/2026). Dalam sesi konfirmasi tersebut, diajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Beberapa poin yang menjadi fokus pertanyaan antara lain terkait kelengkapan administrasi, seperti apakah usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Pariwisata yang sah, beserta detail masa berlaku dan waktu penerbitannya.

Selain aspek legalitas formal, kesesuaian lokasi juga dipertanyakan. Apakah tempat tersebut berada di zona yang memang diperuntukkan bagi kegiatan hiburan malam sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak kalah penting, juga ditanyakan terkait persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta adanya rekomendasi atau persetujuan dari warga sekitar sebagai syarat fundamental.

Sorotan semakin tajam ketika membahas isu penjualan minuman keras. Publik menuntut kepastian, apakah D Queen memiliki izin khusus untuk menjual minuman beralkohol, jenis izin apa yang dimiliki, serta golongan minuman apa saja yang diizinkan untuk diedarkan di sana.

Kesesuaian operasional dengan Peraturan Daerah (Perda) juga menjadi tanda tanya besar, termasuk mekanisme pengawasan dan batasan jam operasional yang seharusnya ditegakkan secara ketat.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang rinci dan memuaskan publik, Budiyanto hanya memberikan jawaban yang terkesan menghindar dan singkat.

“Iya mas… kami cek dulu data-datanya ya,” ujar Budiyanto singkat saat dikonfirmasi.

Jawaban tersebut justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat. Publik kini menanti transparansi penuh dan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat berharap adanya penelusuran yang mendalam untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga :  Ini Tanggapan Kapolsek Cileungsi Terkait Inisial Korban Dan Bukti LP Pemerasan

Jika terbukti terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, langkah tegas dinilai harus segera diambil demi menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum di Bojonegoro.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan