Warga Desa Sukorejo Resah Dengan Adanya Kantor Caffe Karoke Yang Terus Beroprasi 24 Jam Non- Stop 

hpmyuda13
IMG 20260311 232126 copy 285x213

Bojonegoro || Data Fakta.com – Di tengah suasana sakral bulan Ramadhan, sebuah tempat hiburan yang berkedok karaoke bernama Kantor Caffe di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, tetap beroperasi tanpa jeda hingga larut malam. Informasi yang diperoleh awak media menunjukkan lokasi tersebut bahkan disebut-sebut berjalan nyaris 24 jam non-stop, memantik keresahan masif di kalangan masyarakat dan memunculkan dugaan praktik ilegal yang mengkhawatirkan.

Selama beberapa pekan terakhir, warga sekitar Desa Sukorejo mengaku tidak dapat menikmati kekhusyukan ibadah Ramadhan akibat gangguan dari Kantor Caffe. Dentuman musik keras yang terdengar hingga dini hari mengganggu waktu istirahat dan ibadah seperti tarawih serta sahur.11/03/26.

“Suara musik sering kali tidak berhenti sampai menjelang subuh. Kami kesulitan untuk beristirahat setelah berpuasa seharian dan juga mengganggu ketika kita ingin fokus beribadah,” ujar salah satu warga yang meminta agar identitasnya tidak diumumkan.

Tak hanya itu, sejumlah sumber yang tidak mau disebutkan nama mengaku pernah melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut, termasuk masuknya kendaraan pada malam hari dan keluarnya orang-orang dalam kondisi tidak stabil hingga dini hari.

Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi informasi dari berbagai sumber, operasional Kantor Coffe tidak hanya dinilai melanggar norma sosial yang berlaku di bulan suci, tetapi juga diduga menjadi lokasi konsumsi dan peredaran minuman keras (miras).

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa tempat hiburan tersebut mampu tetap eksis meskipun dinilai tidak sesuai dengan peraturan, karena diduga mendapat “perlindungan” dari oknum aparat. Beberapa sumber mengaku pernah melihat pertemuan antara pengelola Kantor Coffe dengan orang yang dianggap sebagai anggota aparatur keamanan.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Awak media menemukan bahwa sejumlah tempat hiburan berkedok karaoke juga mulai menjamur di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Bojonegoro. Sebagian lokasi diduga tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, melainkan juga sebagai arena untuk aktivitas ilegal lainnya yang berpotensi membahayakan ketertiban umum dan masa depan generasi muda.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Bhayangkari dan PT Grab Menandatangani MoU Digitalisasi UMKM se-Indonesia

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tempat hiburan seperti karaoke memiliki batasan jam operasional, terutama di bulan Ramadhan. Selain itu, perdagangan dan konsumsi miras di wilayah Kabupaten Bojonegoro juga telah diatur secara ketat dalam peraturan daerah terkait.

Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Cabang Bojonegoro, Bambang Setiawan, menyampaikan kecaman keras terhadap kondisi yang terjadi.

“Keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi tanpa memperhatikan nilai-nilai agama dan norma sosial di bulan Ramadhan, ditambah dengan dugaan aktivitas ilegal dan keterlibatan oknum aparat, jelas bertentangan dengan peraturan yang ada. Ini adalah penghinaan terhadap hukum dan nilai-nilai yang kita anut bersama,” tegasnya.

Bambang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak melakukan diskriminasi dan bertindak tegas.

“Kami mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas izin usaha dan jam operasional Kantor Caffe serta tempat hiburan lain yang mencurigakan. Status perizinan harus diumumkan secara transparan untuk menjawab keresahan publik,” ujar Bambang.

Selain itu, ia juga meminta Kepolisian Resor Bojonegoro dan Polda Jawa Timur, serta jajaran TNI yang terkait, untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran miras dan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi operasional lokasi tersebut.

“Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, penindakan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada satu orang pun yang boleh berada di atas hukum,” tegas Bambang.

Ramadhan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat moralitas, kebersamaan, dan ketertiban sosial di tengah masyarakat. Bila dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan ini terbukti benar, maka bukan hanya integritas hukum yang tercoreng, tetapi juga nilai-nilai keagamaan serta komitmen daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat yang akan menjadi kabur.

Baca Juga :  Chief Security HPI, Berikan Himbauan dan Pembinaan Dalam Apel Timbang Terima Tugas Jaga

Saat ini, publik menanti dengan cermat langkah konkret yang akan diambil oleh aparat penegak hukum. Apakah Kantor Coffe benar-benar kebal hukum, atau penegakan aturan akan ditegakkan tanpa kompromi? Semua mata kini terpancar pada tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Sumber : mmc.co.id


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan