BOJONEGORO || Data Fakta – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen memacu pertumbuhan ekonomi daerah dengan cara memberdayakan pelaku usaha mikro. Upaya konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan bertajuk Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA). Acara yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan berlangsung di Halaman Angling Dharma, Selasa (05/05/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 pelaku UMKM yang berasal dari lima wilayah strategis, meliputi Kecamatan Bojonegoro, Kapas, Balen, Trucuk, dan Dander. Dalam kesempatan ini, para peserta mendapatkan pendampingan langsung mulai dari proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga asistensi pengurusan sertifikasi halal.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa program SALEHA merupakan inisiatif daerah yang bertujuan menghilangkan hambatan birokrasi. Pihaknya hadir untuk memberikan kemudahan akses agar para pelaku usaha tidak lagi kesulitan dalam memenuhi kelengkapan administrasi.
“Melalui kegiatan ini, kami fasilitasi kebutuhan legalitas mereka secara menyeluruh, mulai dari NIB, izin produksi pangan rumah tangga, hingga pengajuan label halal,” ujar Budiyanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa legalitas adalah fondasi utama bagi sebuah usaha untuk bisa berkembang. NIB bukan sekadar tanda pengenal, melainkan syarat mutlak agar usaha diakui secara resmi dan mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Jika ingin usaha yang sah dan diakui negara, maka wajib memiliki NIB. Untuk skala usaha berisiko rendah, NIB sudah cukup. Namun, untuk skala menengah hingga besar, tentu memerlukan tambahan sertifikat standar dan izin operasional lainnya,” jelasnya.
Budiyanto juga mengimbau masyarakat bahwa layanan perizinan dapat diakses dengan mudah di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro setiap hari kerja. Tidak hanya itu, DPMPTSP juga siap melayani secara langsung atau jemput bola bagi pelaku usaha yang berada di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Kesehatan, Fatkhur Rozi, dalam sesi edukasinya menekankan pentingnya aspek keamanan pangan. Ia mengingatkan bahwa produk pangan yang layak edar harus terbebas dari risiko kontaminasi, baik itu bahaya fisik seperti benda asing, bahaya biologis seperti bakteri dan parasit, maupun bahaya kimia seperti logam berat atau racun jamur.
“Kita harus waspada terhadap masalah kebersihan, sanitasi, hingga penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai standar. Produk yang aman adalah produk yang bebas dari segala jenis cemaran tersebut,” tegasnya.
Melalui penyelenggaraan SALEHA ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan standar keamanan produk semakin meningkat. Hal ini menjadi kunci agar produk lokal Bojonegoro memiliki daya saing tinggi dan kepercayaan konsumen yang solid.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












