BOJONEGORO • Data Fakta.com – pembangunan gudang di atas aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, memicu kemarahan warga. Pembangunan ini dianggap mencederai aturan karena proses pengalihan penggunaan tanah dan bangunan dinilai tidak transparan serta menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
Warga menilai, perpindahan hak penggunaan aset milik bersama tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan sah. Ironisnya, para pengurus KUD sendiri dikabarkan tidak memahami detail perjanjian sewa menyewa yang seharusnya disepakati bersama seluruh anggota.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kondisi pengurus KUD saat ini sudah tidak aktif dan sudah lama tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dengan kondisi organisasi yang vakum, warga mempertanyakan bagaimana bisa aset tersebut dialihkan kepada pihak pengusaha tembakau dengan sistem sewa yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Kami mendengar durasi sewanya mencapai 30 tahun. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah sistemnya bagaimana dan uang sewanya diterima oleh siapa? Mengingat pengurusnya saja sudah lama tidak berfungsi,” tegas sumber tersebut, Rabo (15/4/226)
Sementara itu, Kepala Desa Margoagung, Sasmito, ketika dikonfirmasi terkait penggunaan aset KUD oleh pihak pengusaha, mengaku sama sekali tidak mengetahui detail perjanjian tersebut. “Saya tidak tahu soal itu,” jawabnya singkat.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Koperasi Kabupaten Bojonegoro, Akhmadi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau pemberitahuan, baik secara tertulis maupun lisan, terkait peralihan hak dan sewa menyewa aset KUD tersebut. “Selama ini belum ada laporan, nanti akan kami cek dan telusuri lebih dulu,” ujarnya.
Diketahui, secara aturan, aset KUD adalah hak milik bersama seluruh anggota. Penguasaan aset tersebut oleh pihak pribadi tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan masalah hukum serius, baik di ranah perdata maupun pidana.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












