BOJONEGORO || Data Fakta.com – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Poros Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp361.584.000 itu dinilai tidak mempedulikan keselamatan pengguna jalan serta dikerjakan tanpa standar yang layak.
Berdasarkan pantauan mendalam awak media di lokasi, pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV Sejahtera Tehnik dengan pengawasan CV Bina Duta Permata ini terlihat sangat tidak profesional. Para pekerja di lokasi sama sekali tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, rompi pantul cahaya, atau sepatu pelindung.
Lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini tidak terlihat kehadiran konsultan pengawas maupun mandor lapangan yang seharusnya memantau dan mengarahkan jalannya pekerjaan. Akibatnya, kualitas pekerjaan terabaikan dan keselamatan umum terancam.
Tanah hasil penggalian saluran dibiarkan menumpuk sembarangan di sepanjang badan dan bahu jalan. Tidak ada pagar pembatas, atau tanda pengaman yang dipasang untuk memberi tahu pengguna jalan adanya pekerjaan. Kondisi ini sangat membahayakan pengendara, terutama saat malam hari atau cuaca mendung.
Selain itu, proses pemasangan uditch atau saluran beton juga dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Pekerja tidak memberikan lapisan pasir, semen, atau urugan padat (sering disebut pedel atau urunan) yang berfungsi meratakan posisi saluran agar kuat dan awet. Hal ini dikhawatirkan akan membuat bangunan cepat miring, amblas, dan merusak jalan poros desa yang menjadi urat nadi warga.

Salah satu warga setempat, Mastur atau yang akrab disapa Kaji Mangul, mengaku sangat prihatin melihat cara pengerjaan proyek tersebut.
“Uang negara ratusan juta dikeluarkan, tapi kerjanya asal jadi. Pekerja tidak pakai pengaman, tanah galian dibiarkan menumpuk di jalan tanpa tanda peringatan. Kami yang lewat merasa takut, apalagi malam hari gelap, bisa celaka. Belum lagi salurannya tidak diberi alas yang rata, tak lama pasti rusak lagi dan uang rakyat terbuang sia-sia,” ungkap Kaji Mangul saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Selasa (28/7/2026).
Aktivitas ini terbukti bertentangan dengan peraturan yang berlaku:
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Keselamatan Kerja: Mengabaikan kewajiban penyediaan alat pelindung diri bagi pekerja serta pengamanan lokasi proyek;
-
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Menumpuk material di badan jalan tanpa izin dan tanpa rambu pengaman yang membahayakan keselamatan pengguna jalan;
-
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak, berpotensi merugikan keuangan daerah;
-
Kontrak Kerja: Tidak adanya pengawasan yang memadai dari konsultan dan mandor, serta kelalaian dalam pemasangan pondasi penyangga saluran.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum dapat meminta keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas terkait kelalaian yang terjadi. Warga berharap Dinas terkait dan pengawas internal segera turun ke lapangan, memeriksa pelanggaran yang ada, dan memastikan proyek dikerjakan sesuai aturan demi keamanan serta manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












