Komisi A DPRD Bojonegoro Dorong Musyawarah Penyelesaian Aset Desa Temayang

admin
IMG 20260910 WA0001

BOJONEGORO || Data Fakta.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menginstruksikan penyelesaian sengketa pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Temayang, Kecamatan Temayang, melalui jalur musyawarah. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah antara rencana penataan aset desa dengan hak dan keberadaan warga yang telah menempati kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Komisi A Gedung DPRD Bojonegoro pada Senin, 7 September 2026. Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi A, Lasmiran, dan dihadiri anggota komisi, serta perwakilan instansi teknis seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (ATR/BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, jajaran Kecamatan Temayang, Pemerintah Desa Temayang, hingga perwakilan warga setempat, M. Syaifuddin Zuhri.

Rapat ini diadakan untuk menampung pandangan dan penjelasan dari semua pihak terkait status dan pemanfaatan lahan kas desa yang kini menjadi tempat tinggal warga. Pemerintah Desa Temayang menjelaskan bahwa kawasan TKD tersebut memiliki nilai strategis dan potensi ekonomi yang besar, sehingga direncanakan penataan ulang. Upaya ini merupakan bagian dari langkah pengelolaan aset desa yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta sudah disosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Tahun ini kami gencarkan sosialisasi pengelolaan aset desa. Lokasinya sangat strategis dan bernilai ekonomi tinggi, sehingga wajar jika diatur kembali demi kepentingan bersama dan pendapatan desa,” ungkap Kepala Desa Temayang dalam paparannya. Ia juga menegaskan bahwa pengurusan aset desa adalah tanggung jawab pemerintahan yang harus dijalankan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, dari sisi warga, M. Syaifuddin Zuhri menyampaikan latar belakang sejarah keberadaan mereka di lahan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang masih hidup, warga mulai menempati wilayah itu sejak tahun 1966. Saat itu, lahan tersebut berupa tanah kosong berbukit dan terjal, dan warga mendapatkan izin resmi dari perangkat desa masa itu untuk mendiami kawasan tersebut secara terus-menerus dengan ketentuan tidak diperjualbelikan.

“Sejak 1966 kami ada di sini. Berdasarkan kesepakatan dan izin pemangku kebijakan waktu itu, kami boleh menempati tanah ini selamanya asal tidak dijual. Sekarang ada sekitar 21 kepala keluarga yang bergantung hidup di kawasan ini,” papar Syaifuddin.

Ia menegaskan warga tidak menolak rencana penataan aset desa. Namun, warga meminta agar proses tersebut tetap memberikan kepastian hukum dan jaminan tempat tinggal bagi mereka yang sudah bermukim puluhan tahun. “Kami sepakat aset desa harus diurus dan dimanfaatkan sebaik-baiknya, asalkan kepentingan kami sebagai warga lama juga diperhatikan dan diselesaikan lewat musyawarah,” tambahnya.

Merespons dua kepentingan yang tampak berbeda tersebut, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiono, menekankan perlunya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah desa dan warga. Menurutnya, tujuan penataan aset tidak boleh bertentangan atau merugikan masyarakat setempat.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Diperlukan pertemuan dan pembicaraan kembali agar kepentingan desa dalam memaksimalkan aset berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga yang sudah lama tinggal di sana,” ujar Sudiono.

Senada dengan itu, Ketua Komisi A, Lasmiran, mengingatkan bahwa persoalan aset milik masyarakat ini harus ditangani dengan hati-hati dan penuh kebijaksanaan. Ia menegaskan bahwa warga yang mendiami kawasan tersebut juga merupakan bagian dari warga Desa Temayang yang berhak diperhatikan nasibnya.

Komisi A kemudian merekomendasikan agar permasalahan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Desa Temayang diminta duduk bersama dengan perwakilan warga untuk merumuskan solusi yang mengakomodasi kepentingan pembangunan desa sekaligus memberikan perlindungan hukum dan kepastian tempat tinggal bagi warga. Selain itu, seluruh proses penataan aset wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap tercipta jalan keluar yang konstruktif, sehingga aset desa dapat dikelola secara optimal demi kemajuan wilayah tanpa mengabaikan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakatnya.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan