BOJONEGORO || Data Fakta.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran beserta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro untuk Tahun Anggaran 2027 tidak sekadar berputar pada hitungan angka belaka. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro turut menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, hingga efektivitas peran pendamping yang bertugas mendampingi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pembahasan mendalam ini berlangsung dalam rapat kerja yang digelar Komisi A pada Rabu (12/8/2026), sebagai bagian penting dari tahapan penyusunan arah kebijakan dan prioritas pendanaan daerah untuk tahun mendatang.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menjelaskan bahwa pembahasan dokumen KUA-PPAS menjadi momen krusial untuk memastikan seluruh program yang akan dimasukkan ke dalam rancangan APBD benar-benar memiliki nilai guna, relevan, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Salah satu fokus utama perhatian yang disampaikan Komisi A adalah kesiapan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menyongsong pelaksanaan Pilkades ke depannya. Secara khusus, pihak legislatif mendorong adanya persiapan matang jika nantinya akan ada desa-desa tertentu yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba penerapan sistem e-voting.
Dorongan penerapan sistem ini, menurut Mustakim, juga sejalan dengan arahan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa di bawah Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, transformasi digital dalam pengelolaan pemerintahan desa dinilai semakin meluas, mencakup aspek pelaporan hingga pengelolaan administrasi secara elektronik.
Menyikapi hal tersebut, Komisi A menginginkan agar Bojonegoro tidak hanya sekadar mengikuti arus digitalisasi pada urusan tata kelola administrasi saja. Lebih dari itu, daerah ini diharapkan mulai menyiapkan langkah nyata untuk menerapkan kemajuan teknologi tersebut ke dalam proses pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
“Pemerintah daerah jangan bersikap pasif menyikapi rencana penerapan e-voting dalam Pilkades. Justru harus sudah ada persiapan lokasi percontohan sejak dini, termasuk memastikan ketersediaan dukungan anggarannya,” tegas Mustakim saat memimpin jalannya rapat.
Menurut pandangannya, penerapan sistem canggih ini dapat diujicobakan secara bertahap dengan menetapkan sejumlah desa terpilih sebagai proyek percontohan. Guna mewujudkan rencana tersebut, Pemkab diminta segera membuka komunikasi lintas dinas atau organisasi perangkat daerah, salah satunya dengan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendukung sisi teknologinya.
Poin penting lainnya yang ditekankan Komisi A adalah bahwa seluruh persiapan ini harus sudah masuk ke dalam tahap perencanaan anggaran sejak awal. Tujuannya agar apabila sistem e-voting nanti benar-benar diterapkan secara luas pada Pilkades mendatang, pemerintah daerah tidak perlu lagi memulai persiapan dari titik nol.
Selain membahas persiapan Pilkades, Komisi A juga memberikan sorotan tajam terkait keberadaan tenaga pendamping BUMDes yang telah diangkat dan didanai oleh pemerintah daerah. Pihaknya mempertanyakan secara mendalam seberapa besar dampak dan efektivitas kinerja para pendamping tersebut saat menjalankan tugas di lapangan.
Mustakim meminta pihak Pemkab Bojonegoro melakukan evaluasi menyeluruh dan langsung ke lokasi, termasuk meneliti seberapa sering para pendamping tersebut turun ke desa dan memberikan pendampingan nyata bagi para pengelola BUMDes.
Hal ini dinilai sangat penting agar alokasi dana yang cukup besar untuk menggaji dan membiayai operasional para pendamping tersebut benar-benar menghasilkan dampak positif bagi penguatan kelembagaan maupun pengembangan usaha desa, dan tidak sekadar menjadi program formalitas penyerapan anggaran belaka.
Ia menegaskan, meskipun aspek legalitas, kelengkapan administrasi, dan penguatan kelembagaan BUMDes harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun kehadiran para pendamping juga harus dibuktikan lewat kinerja nyata yang terasa manfaatnya di tengah masyarakat desa.
“Jangan sampai anggaran yang nilainya besar ini ujung-ujungnya hanya menjadi jalan keluar bagi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk sekadar menampung tenaga kerja saja. Hal itu tentu akan menjadi pemborosan. Oleh karena itu, evaluasi kinerja di lapangan harus diperkuat dan dijadikan dasar penilaian,” tandasnya.
Melalui serangkaian pembahasan dokumen KUA-PPAS ini, Komisi A DPRD Bojonegoro bertekad mendorong agar setiap program kerja yang direncanakan masuk ke dalam APBD Tahun 2027 tidak hanya sekadar memenuhi dokumen perencanaan semata. Setiap kegiatan wajib memiliki indikator keberhasilan dan ukuran manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Proses pembahasan ini menjadi wadah bagi pihak legislatif untuk menelusuri secara rinci mulai dari tujuan program, rincian kegiatan, hingga besaran anggaran yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan agar penyusunan APBD tahun 2027 nanti berjalan secara efektif, hemat biaya, terbuka, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah.
Berbekal sejumlah catatan dan masukan tersebut, Komisi A berharap hasil akhir pembahasan KUA-PPAS mampu melahirkan kebijakan penganggaran yang lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan desa, sekaligus memperkokoh tata kelola pemerintahan serta pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












