BOJONEGORO || Data Fakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memasuki tahap pendalaman mendalam terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan secara paralel oleh masing-masing komisi melalui rapat kerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat tersebar digelar di ruang Komisi A, B, C, dan D, pada Senin (27/7/2026).
Proses ini merupakan bagian penting dari rangkaian penyusunan Perubahan APBD tahun berjalan. Setiap komisi membedah secara rinci usulan perubahan program, kegiatan, hingga besaran alokasi dana yang disampaikan oleh dinas-dinas terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD tidak hanya menelaah usulan baru, tetapi juga mengevaluasi capaian kinerja program yang sudah berjalan sejauh ini serta menilai efektivitas penyerapan anggaran. Berbagai catatan dan masukan disampaikan agar penyesuaian yang dilakukan benar-benar merespons kebutuhan nyata di lapangan dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa pembahasan dokumen perubahan anggaran ini adalah tahapan krusial untuk menjamin kualitas perencanaan pembangunan daerah tetap terjaga dengan baik.
“Kami punya tanggung jawab besar memastikan setiap rupiah yang tertuang dalam APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Itulah sebabnya pembahasan bersama perangkat daerah ini kami lakukan secara teliti dan mendalam,” ujar Abdulloh Umar.
“Tujuannya agar seluruh program yang dianggarkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong percepatan kemajuan di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro,” tambahnya.
Menurut anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Bojonegoro 3 tersebut, sinergitas yang erat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten menjadi kunci utama agar kebijakan anggaran yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang ada.
“Melalui komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik, kami berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nanti tersusun sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus melahirkan program-program yang manfaatnya benar-benar terasa langsung oleh masyarakat Bojonegoro,” harapnya.
Hasil pembahasan yang telah disepakati di tingkat komisi selanjutnya akan dibawa ke tahap lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026, sebelum akhirnya memasuki tahap pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












