Tata Kelola Aset Daerah Jadi Sorotan, Komisi D DPRD Bojonegoro Tekankan Pengelolaan Tertib & Berdaya Guna

admin
IMG 20260822 WA0000

BOJONEGORO || Data Fakta.com — Pengelolaan dan penataan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi agenda utama yang dikupas mendalam oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Hal ini dibahas dalam rapat kerja yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Jumat (21/8/2026).

Rapat kerja ini difokuskan pada pencermatan menyeluruh mulai dari keberadaan fisik aset, status hukum, pengadministrasian, hingga efektivitas pemanfaatan dan pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada satu pun aset daerah yang terabaikan, hilang statusnya, atau tidak memberikan manfaat bagi publik.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, dalam keterangannya usai memimpin rapat, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah memerlukan ketelitian tinggi dan kepatuhan terhadap aturan. Menurutnya, tugas pengelolaan tidak berhenti hanya pada proses pencatatan atau pendataan semata, tetapi harus menjamin bahwa setiap aset memiliki kejelasan status, tertata rapi secara administrasi maupun fisik, serta dimanfaatkan secara optimal.

“Kami mendorong agar seluruh pengelolaan aset daerah ini dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan mutlak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset daerah adalah kekayaan rakyat, sehingga pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Sukur Priyanto.

Ia menambahkan, penataan aset yang rapi dan lengkap merupakan fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan data dan status yang jelas, pengawasan akan jauh lebih mudah dilakukan. Hal ini sekaligus menjadi langkah pencegahan dini agar tidak ada lagi barang atau aset milik daerah yang terbengkalai, rusak, atau justru tidak dimanfaatkan secara maksimal padahal memiliki potensi besar untuk mendukung pelayanan publik.

“Aset yang terinventarisasi dengan lengkap dan benar akan lebih mudah diawasi, dikendalikan, dan dimanfaatkan. Kami ingin memastikan tidak ada aset yang ‘hilang’ dari catatan atau terlantar begitu saja, karena setiap aset memiliki nilai ekonomi maupun strategis bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  FGD Forum Pembaruan Kebangsaan, Pj Sekda Bojonegoro: Jadikan Perbedaan untuk Sejahterakan Warga

Melalui forum rapat kerja ini, Komisi D bersama jajaran Pemkab Bojonegoro juga memperkuat harmonisasi dan koordinasi antarinstansi dalam proses inventarisasi hingga penataan ulang aset daerah. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan sistem pengelolaan BMD yang jauh lebih efektif, efisien, dan transparan ke depannya.

Lebih jauh, pembahasan ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan yang diemban oleh lembaga DPRD. Komisi D ingin memastikan setiap langkah pengelolaan aset tetap berjalan di dalam koridor hukum yang benar, serta benar-benar memberikan dampak dan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro.

Sukur berharap, dengan sistem pengelolaan yang semakin tertata dan rapi, aset daerah tidak lagi sekadar tercatat sebagai inventaris di atas kertas semata. Namun lebih dari itu, aset-aset tersebut mampu menjadi penopang kuat.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan