BITUNG’ Data-Fakta.com– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Bitung melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan penanganan 11 kerangka kapal di kawasan Tandurusa, Kota Bitung.
PLH Kepala KSOP Kelas I Bitung menjelaskan bahwa ke-11 unit tersebut secara administratif telah dihapus dari pelabuhan tempat pendaftaran. Dengan demikian statusnya berubah menjadi bangkai atau kerangka kapal.
“Sebelas unit yang saat ini ditangani telah dihapus pada pelabuhan tempat pendaftaran. Secara administrasi bukan lagi berstatus kapal, melainkan kerangka kapal,” ujar Rusdianto.
Dasar Hukum dan Peran KSOP
Rusdianto menyampaikan, kewajiban penanganan kerangka kapal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 203, yang mengatur penertiban agar tidak mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kegiatan penanganan ini dilaksanakan berdasarkan izin salvage yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. KSOP Kelas I Bitung berperan melakukan pengawasan di lapangan.
“Izin salvage diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. KSOP menerima tembusan dan menjalankan fungsi pengawasan agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pengawasan Keselamatan, Lingkungan, dan Administrasi
Dalam pemantauan tersebut, KSOP Kelas I Bitung memastikan aspek keselamatan pelayaran, pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak / PNBP, serta langkah antisipasi pencemaran lingkungan.
Di lokasi telah disiapkan peralatan pendukung seperti oil boom, peralatan penanggulangan pencemaran, dan alat pemadam kebakaran.
“KSOP Bitung melakukan pengawasan langsung terkait keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemungutan PNBP sesuai izin yang diberikan,” kata Rusdianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disampaikan dan dinyatakan lengkap.
Pemantauan ini dilakukan bersama DPRD Kota Bitung, Dinas Lingkungan Hidup, instansi terkait, pihak perusahaan, dan pemilik kapal.
Jajaran KSOP yang hadir antara lain Plh. Kepala KSOP H. Rusdianto, Kasie Keselamatan Berlayar Setyo Budi Utomo, serta para pengawas Steven Walangitan, Ony Lenggo, Agustinus Mansamaeka, Felix Makahinda, dan Faresi.
Komitmen Penanganan Sesuai Ketentuan
Dengan pengawasan lintas instansi ini, KSOP Kelas I Bitung memastikan proses penanganan 11 kerangka kapal di Tandurusa berjalan sesuai ketentuan keselamatan pelayaran, aspek lingkungan, dan administrasi perizinan.
KSOP menegaskan, kehadiran tim di lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan rutin untuk mendukung kelancaran kegiatan di wilayah pelabuhan tutupnya.(Farandika)
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













