*Kapal KM Bawangung Nusa 1 Bertahun-tahun Terbengkalai di Pelabuhan Manado,Masyarakat Menuntut Peran KSOP Kelas III Manado Agar Dapat Mengambil Langkah Tegas.

masbam990
IMG 20260812 022927

MANADO* – Keberadaan KM Bawangung Nusa 1 yang sudah bertahun-tahun terparkir di perairan Pelabuhan Manado menjadi sorotan masyarakat. Kapal tersebut dinilai mengganggu aktivitas pelabuhan dan fasilitas umum, namun hingga kini belum ada kejelasan serta tindak lanjut dari pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Manado, Sulawesi Utara.

Berdasarkan aduan masyarakat dan nelayan, kapal berbendera Indonesia itu sudah lama tidak beroperasi dan dibiarkan berlabuh di dermaga umum. Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran arus kapal lain, mempersempit ruang sandar, serta berpotensi menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan kecelakaan laut.

 

“Kapal itu sudah bertahun-tahun mangkrak di situ ujar salah satu warga, tapi tidak ada tindakan tegas. Padahal ini mengganggu fasilitas umum dan keselamatan pelayaran,” ujar salah satu perwakilan masyarakat pelabuhan.

 

Tanggung Jawab KSOP dan Dasar Hukum

 

Sebagai regulator di bidang pelayaran, KSOP Kelas III Manado memiliki kewenangan untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak memiliki kejelasan operasional di wilayah kerja pelabuhan.

 

Beberapa regulasi yang menjadi dasar penindakan terhadap kapal terbengkalai dan parkir liar di pelabuhan, antara lain:

 

  1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 210: Setiap kapal wajib memiliki kejelasan status dan tidak boleh ditelantarkan di perairan pelabuhan tanpa izin.

Pasal 316: Otoritas pelabuhan berwenang menertibkan dan mengamankan kegiatan di pelabuhan.

  1. PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian

Menegaskan bahwa penempatan kapal yang mengganggu alur pelayaran dan fasilitas umum dapat dikenai tindakan administratif hingga pencabutan izin.

  1. PM Perhubungan No. 29 Tahun 2016 tentang Penertiban Kapal Tidak Beroperasi

Kapal yang tidak beroperasi lebih dari 6 bulan dan tidak memiliki rencana jelas wajib dilaporkan dan dapat dilakukan pelelangan atau pemindahan oleh Syahbandar.

Baca Juga :  Resmi di Lantik, Arifin Nompo Minta Dukungan dari Masyarakat Bitung Timur

 

Praktik pembiaran kapal terbengkalai juga melanggar prinsip keselamatan, keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.

 

Desakan Penertiban

 

Masyarakat dan pelaku usaha pelabuhan mendesak Kepala KSOP Kelas III Manado segera mengambil langkah tegas. Tindakan yang diminta meliputi pendataan, pemanggilan pemilik kapal, hingga eksekusi pemindahan atau pelelangan aset jika tidak ada tanggung jawab.

 

“Jangan sampai fasilitas negara dijadikan tempat parkir kapal mati. KSOP harus hadir dan memberikan kepastian hukum. Ini demi ketertiban dan keselamatan bersama,” tegas perwakilan masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Kelas III Manado belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penertiban KM Bawangung Nusa 1.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan