Kebal Hukum, Galian C Tanpa Izin Beroperasi Bebas di Ngampal Dan Dikelola Oknum TNI Kedungadem

admin
IMG 20260821

BOJONEGORO || Data Fakta.com — Suara bising mesin alat berat dan debu beterbangan, puluhan dump truck yang antre panjang kembali mendominasi suasana di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Padahal, sehari sebelumnya—tepatnya Kamis, 20 Agustus 2026—lokasi galian C ini baru saja ditertibkan dan diperiksa langsung oleh petugas Satpol PP. Namun, hanya berselang beberapa jam, tepatnya Jumat, 21 Agustus 2026, aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah kembali berjalan lebih ramai dari sebelumnya, seolah tak ada aturan hukum yang berlaku di tempat itu.

Tim investigasi berhasil mengungkap fakta utama di balik mengapa kegiatan ini terasa begitu “kebal hukum”. Pengelola utama di balik usaha ini adalah seorang oknum TNI yang berdomisili di Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem. Berbekal statusnya sebagai aparat keamanan, ia diduga merasa sakti, merasa di atas aturan, dan berani mengabaikan setiap langkah penertiban resmi yang dilakukan pemerintah. Warga sekitar mengaku sangat takut untuk bersuara atau melapor, khawatir akan mendapat intimidasi atau perlakuan buruk, sehingga mereka memilih diam seribu bahasa meski harus menanggung kerugian besar setiap harinya.

Sejak awal berdiri, kegiatan ini bersembunyi di balik alasan manis: “Pemerataan lahan pertanian.” Namun, pantauan langsung awak media di lapangan membuktikan bahwa itu hanyalah kedok belaka. Faktanya, tanah dikeruk secara luas dan langsung dimuat ke puluhan truk setiap hari, lalu dibawa keluar desa dan dijual secara bebas.

Narto, salah satu warga setempat yang sudah tak tahan lagi melihat kondisi ini, akhirnya berani bicara mewakili suara banyak warga lain.

“Sudah berkali-kali ditertibkan, tapi besok paginya sudah buka lagi. Kemarin Satpol PP datang, ya berhenti sebentar saja, sekadar pamer. Begitu petugas pulang, pagi ini sudah ramai antre lagi truk-truknya. Pengelolanya kan ada ‘orang besar’ asal Kedungadem, oknum TNI, jadi merasa punya kuasa. Aturan dan hukum dianggap angin lalu saja,” ujar Narto dengan nada penuh kekesalan.

Baca Juga :  Dandim 0818 Letkol Inf Yusuf Dody Sandra Berharap TMMD Ke 112 Di Penuhi Dengan Semanggat Gotong Royong

Dampak yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini sangat merugikan masyarakat luas dan terasa nyata setiap hari. Sepanjang ruas jalan poros Desa Ngampal menuju Tlogohaji, hingga ke Desa Balongcabe, bahkan sampai ke jalan utama PUK yang dilalui kendaraan, kondisinya kini rusak total, hancur lebur. Kerusakan ini terjadi karena seluruh kendaraan pengangkut berjalan dengan muatan berlebihan atau overload, dan sama sekali tidak ada yang menutup bak truk dengan terpal. Akibatnya, tanah berjatuhan dan berserakan di mana-mana.

Dampak yang dirasakan warga, Permukaan jalan jadi sangat licin dan berbahaya, sering memicu kecelakaan maut bagi pengendara sepeda motor. Debu tebal mengepul ke udara setiap saat, mengganggu kesehatan pernapasan dan membuat rumah-rumah warga kotor sepanjang hari. Saat hujan turun.

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, sebenarnya sudah mengakui bahwa pihaknya telah turun tangan. Ia menegaskan sudah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sumberrejo dan mendatangi lokasi kemarin.

“Benar, kemarin sudah kami cek dan kami koordinasikan. Tapi melihat fakta hari ini yang berbanding terbalik, aktivitasnya jalan lagi, artinya penertiban itu belum mempan,” kata Laela.

Kenyataan ini makin mempertegas anggapan warga bahwa langkah penertiban kemarin hanyalah seremonial belaka dan dinilai “kurang sakti” ketika berhadapan dengan oknum yang merasa punya kuasa.

Secara hukum, aktivitas ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan bertumpuk, antara lain: UU NO 4 TAHUN 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Pasal 37 Ayat (1): Setiap kegiatan pertambangan WAJIB memiliki izin resmi. Di lokasi ini, TIDAK ADA izin sama sekali. Ini adalah kejahatan berat. – Pasal 158: Mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah bagi siapa saja yang melakukan pertambangan tanpa izin. – Aturan ini juga tegas: Galian C hanya boleh dilakukan untuk kepentingan umum atau pertanian, DILARANG KERAS diperjualbelikan secara komersial seperti yang dilakukan oknum ini.

Baca Juga :  Kelurahan Cilangkap dan Polres Metro Depok,Polsek Cimanggis Berkolaborasi Gerakan Vaksin Merdeka

UU NO 34 TAHUN 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia – Pasal 64: Menegaskan dengan keras bahwa Prajurit TNI DILARANG BERBISNIS, dilarang melakukan pekerjaan apa pun yang bertujuan mencari keuntungan pribadi atau golongan. Apalagi bisnis yang jelas-jelas ilegal dan merusak fasilitas umum. Ini pelanggaran disiplin paling berat. – Pasal 10 Huruf C: Setiap prajurit wajib menjaga kehormatan dan nama baik korps. Mengelola tambang liar adalah tindakan tercela yang merusak citra institusi negara di mata rakyat.

UU NO 22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Melanggar aturan muatan berlebih (overload) dan kewajiban menutup muatan, yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan parah dan bahaya bagi pengguna road lain. Pelakunya bisa dipidana dan wajib mengganti all kerusakan yang terjadi.

UU NO 32 TAHUN 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Penggalian tanah tanpa izin yang merusak struktur lahan, mengubah pola tata air tanah, dan menyebabkan pencemaran debu serta udara, secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana lingkungan hidup.

Kini, warga bersuara lantang menuntut keadilan. Mereka memohon Wakil Bupati Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah, untuk segera turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak. Warga sudah muak hanya mendengar laporan dari pejabat bawah saja, mereka ingin pemimpin melihat sendiri fakta lapangan yang rusak parah ini.

“Tutup permanen lokasi ini, sita semua alat beratnya, dan proses hukum pengelolanya meski dia berseragam. Hukum harus berlaku sama buat semua, tak boleh ada satu pun yang kebal,” tegas warga dengan penuh harap.(Y/Red)

Tinggalkan Balasan