SULAWESI UTARA”Data-Fakta.com– Antrean mobil pengepul dan penimbun BBM jenis solar ilegal di sejumlah SPBU se-Sulawesi Utara mendadak sepi. Diduga, para pelaku sudah mengetahui lebih dulu adanya rencana operasi penertiban oleh aparat.
Informasi itu disampaikan Muzaqir Boven selaku narasumber yang memantau aktivitas SPBU di wilayah Sulut.
“Biasanya antrean mobil modifikasi tangki tambahan itu panjang, terutama pagi dan sore. Tapi beberapa hari terakhir ini tiba-tiba sepi. Ini jelas indikasi informasi penertiban sudah bocor duluan,” ujar Muzaqir Boven.
Menurutnya, pengurangan antrean secara drastis ini membuktikan adanya jaringan penimbun yang terorganisir dan memiliki akses informasi. Ia menilai hal ini justru menjadi bukti kuat bahwa praktik ilegal tersebut masih berjalan.
“Kalau tidak ada yang membocorkan, tidak mungkin mereka kompak menghilang bersamaan. Kami mendesak APH untuk segera bertindak dan mengusut dari mana kebocoran ini berasal,” tegasnya.
Desakan Tindak Tegas ke APH
Muzaqir Boven menekan aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan, dan Pertamina agar tidak menunda operasi. Ia meminta dilakukan sidak mendadak dan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang diduga digunakan untuk penimbunan.
“Jangan beri ruang. Sikat sekarang sebelum mereka pindah lokasi atau ganti modus. BBM subsidi itu hak nelayan, petani, dan masyarakat kecil. Jangan dibiarkan disedot mafia,” desaknya.
Dasar Hukum Penertiban
Tindakan penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan melanggar:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53
Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
- Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
BBM bersubsidi hanya untuk sektor yang ditetapkan pemerintah dan dilarang diperjualbelikan kembali.
- KUHP Pasal 480 tentang Penadahan, jika terbukti menampung BBM hasil kejahatan.
Muzaqir Boven juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik mencurigakan di SPBU.
“Awasi SPBU di daerah masing-masing. Foto, vidio, dan laporkan. Jangan biarkan subsidi negara dinikmati segelintir orang,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













