Peringatan HUT ke-81 RI: 301 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas  

admin
IMG 20260818 WA0011

BOJONEGORO –Data Fakta –  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira dan makna kemerdekaan yang lebih luas bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sebanyak 301 warga binaan resmi menerima Remisi Umum Tahun 2026 pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan hari kemerdekaan bangsa Indonesia.

 

Dari jumlah penerima remisi tersebut, rinciannya adalah 295 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 6 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang menjadikan mereka langsung dinyatakan bebas dari masa pidana. Sebagai informasi tambahan, sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 8 warga binaan yang berhak mendapatkan hak bebas, namun 2 di antaranya telah lebih dahulu keluar melalui jalur program pembebasan bersyarat.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini tidak sekadar bermakna sebagai pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara sekaligus dorongan nyata agar warga binaan senantiasa berusaha memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

“Pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang dilakukan warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” tegas Hari Winarca.

 

Ia berharap, kemudahan dan penghargaan yang diberikan ini dapat menjadi motivasi kuat bagi seluruh warga binaan untuk semakin meningkatkan kedisiplinan, aktif terlibat dalam berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan bekal yang matang sebelum nantinya kembali berintegrasi ke tengah masyarakat.

 

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang turut menyambut baik momen ini menegaskan bahwa remisi adalah wujud nyata perhatian dan penghargaan negara kepada warga binaan yang mampu menunjukkan komitmen serta konsistensi tinggi dalam mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang ada.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ikuti Tes Tulis Diklat Migas, Dinas Perindag dan Tenaga Kerja Bojonegoro Gandeng PPSDM Migas

 

Menurut Bupati, pemberian remisi menjadi indikator adanya perubahan positif yang signifikan, baik dilihat dari sisi perbaikan perilaku, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, maupun tingkat keaktifan mereka dalam mengikuti berbagai kegiatan bermanfaat di dalam lingkungan lapas.

 

Lebih jauh, Setyo Wahono menilai bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan memiliki hubungan yang sangat erat dengan upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Bojonegoro. Ia meyakini setiap warga negara, dalam kondisi apa pun, tetap memiliki potensi besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi daerahnya. Oleh sebab itu, pembinaan kemandirian, pelatihan keterampilan kerja, hingga penguatan karakter menjadi program prioritas untuk menyiapkan warga binaan agar kelak mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan produktif.

 

Secara khusus, Bupati memberikan pesan mendalam kepada 6 warga binaan yang resmi mendapatkan kebebasan pada momen bersejarah ini. Ia berpesan agar momen kemerdekaan yang mereka raih hari ini dijadikan titik awal yang sungguh-sungguh untuk menata kehidupan yang jauh lebih baik dan bermanfaat.

 

“Jadikan pengalaman dan pembinaan berharga yang didapat sebagai modal untuk memulai lembaran hidup baru yang lebih bersih dan produktif,” pesan Setyo Wahono dengan penuh harap.

 

Bagi warga binaan yang masih harus menjalani sisa masa pidana, Bupati mengajak untuk tetap bersabar, menjaga kedisiplinan, dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan yang disediakan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembinaan di Lapas, agar setiap warga binaan memiliki kecakapan hidup dan kesiapan mental saat kembali hidup mandiri di tengah masyarakat.

 

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 ini sendiri telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Bersama Aisyiah Gelar Lokakarya Siapkan Strategi Daerah Wujudkan Lansia Bermartabat

 

Momen peringatan kemerdekaan tahun ini pun menjadi pengingat bersama bahwa makna kemerdekaan dan pembinaan tidak berhenti pada sekadar menjalani masa pidana, melainkan membuka lebar kesempatan bagi setiap warga negara untuk berubah, menjadi mandiri, dan kembali mengambil peran positif dalam kehidupan bermasyarakat. Semangat kemerdekaan akhirnya tidak hanya menjadi seremoni, namun nyata diwujudkan lewat pemberian kesempatan kedua, kepedulian sosial, dan semangat gotong royong untuk membangun Bojonegoro yang semakin inklusif bagi semua pihak.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan