BOJONEGORO || Data Fakta.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro resmi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial E, berusia 45 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengguguran kandungan. Warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen ini diduga berperan utama dalam peristiwa yang menimpa anak kandungnya sendiri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus periode Juni 2026 yang digelar di Mapolres setempat, Senin (29/6/2026).
“Kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat luas. Untuk penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh Kepala Satreskrim,” ujar AKBP Afrian.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa proses penyelidikan bermula dari laporan warga yang diterima pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut berisi informasi adanya dugaan tindakan aborsi yang dilakukan oleh E terhadap putrinya yang bernama IAN.
Menyikapi hal itu, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak segera melakukan pengecekan serta pemeriksaan medis forensik ke RSI Muhammadiyah Sumberrejo, tempat korban menjalani perawatan pasca kejadian.
“Pada awalnya, tersangka E memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, dengan menyebutkan bahwa anaknya hanya mengalami sakit perut biasa hingga mengeluarkan cairan,” kata AKP Cipto.
Namun, hasil penyelidikan mendalam membuktikan bahwa korban telah mengonsumsi obat keras bernama Misoprostol yang sengaja dibelikan oleh ibunya. Pengaruh obat tersebut menyebabkan kontraksi rahim yang sangat kuat, sehingga janin yang baru berusia sekitar 20 minggu dan berbobot 300 gram gugur dan lahir dalam keadaan tidak bernyawa.
Dari keterangan yang diperoleh, terungkap alasan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut. Tersangka mengaku bertindak demikian karena merasa sangat malu jika kondisi kehamilan anaknya di luar ikatan pernikahan diketahui oleh keluarga dan lingkungan sekitar.
“Rasa malu yang mendalam itulah yang membuatnya mengambil keputusan keliru dengan memberikan obat tersebut kepada putrinya,” jelas Kasatreskrim.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu ponsel merek Vivo, sebuah cangkul, kain pembungkus bayi berwarna merah muda, sisa kemasan obat Misoprostol, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka E kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini mengatur tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan dengan persetujuan ibu yang mengandung.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini proses penyidikan sedang diselesaikan untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna tahap penuntutan,” pungkas AKP Cipto.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












