Big Bos Bandar Narkoba  Di Vonis Hukuman Seumur Hidup

hpmyuda13
Oplus 0
Oplus_0

Kota Jambi || Data Fakta.com – Helen Dian Krisnawati alias Helen terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dihukum seumur.

 

Amar putusan vonis hukuman ini dibacakan majelis hakim Dominggus Silaban di persidangan pengadilan negeri Jambi hari ini Jumat (1/08/2025).

 

Dalam vonis ini hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Helen terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 jo Undang undang 132 Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Ketetapan putusan vonis ini telah dipertimbangkan hakim dari keterangan saksi Diding dan Ari Ambo didalam persidangan sebelumnya.

 

Kedua saksi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka edarkan di Jambi berasal dari terdakwa Helen.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Baca Juga :  Bersama Warga Satgas TMMD Ke 112 Lakukan Pengecoran Jalan

Tinggalkan Balasan