BOJONEGORO || Data Fakta.com – Menindaklanjuti laporan berkali-kali dari masyarakat yang merasa terganggu, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga beroperasi sebagai tempat prostitusi berkedok warung di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kamis (30/7/2026).
Kedatangan rombongan Wabup didampingi langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, perwakilan anggota DPRD, serta Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah merespons keresahan warga yang sudah lama dibiarkan.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, bangunan yang diklaim sebagai warung makan itu dilengkapi bilik-bilik kamar sekat tertutup yang tidak wajar untuk sebuah tempat usaha biasa. Lokasi berada di tengah pemukiman warga, sehingga keberadaannya sangat mengganggu ketertiban umum.
Tindakan Tegas Pemerintah di hadapan pemilik warung dan warga sekitar, Wabup Nurul Azizah memberikan peringatan keras
“Kami minta pemilik segera menghentikan segala aktivitas yang mencurigakan dan melanggar norma. Bilik-bilik sekat yang digunakan untuk aktivitas tertutup wajib dibongkar sendiri hari ini juga.”
Satpol PP juga menegaskan, jika pemilik tidak mematuhi perintah tersebut, pihak berwenang akan melakukan pembongkaran paksa beserta penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Keluhan Warga yang Terabaikan
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyambut baik langkah tegas ini. Selama berbulan-bulan warga merasa tidak nyaman dan malu
“Sering terlihat orang asing datang pergi di jam yang tidak wajar. Kami khawatir anak-anak terpengaruh dan nama baik Desa Pacing menjadi buruk. Terima kasih Bu Wabup sudah turun tangan,” ungkap warga.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas di lokasi tersebut terbukti bertentangan dengan aturan
- Pasal 415 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perbuatan asusila
- UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) tentang perlindungan harkat dan martabat manusia
Warga berharap tindakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan dipantau terus agar lokasi tidak kembali beroperasi diam-diam.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












