BOJONEGORO || Data Fakta.com – Proses persidangan kasus dugaan korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak yang krusial. Terdakwa sekaligus eks Camat Padangan, Heru Sugiharto, melalui tim kuasa hukumnya, resmi membacakan nota pembelaan atau pledoi yang secara tegas menyoroti berbagai kelemahan dalam tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/4/2026) malam tersebut menjadi momen penting untuk memaparkan sisi hukum dan fakta yang menjadi dasar pembelaan terdakwa. Tim advokat menilai tuntutan pidana selama 6 tahun penjara beserta denda sebesar Rp50 juta yang diajukan jaksa tidak memiliki landasan hukum dan bukti yang kuat.
Ketua tim kuasa hukum, Bukhari Yasin, menegaskan bahwa keseluruhan dakwaan yang disusun JPU cenderung kabur, tidak jelas, dan justru mengabaikan berbagai fakta penting yang telah terungkap dan diakui selama proses persidangan berlangsung.
“Berdasarkan rangkaian keterangan saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa, serta seluruh barang bukti yang dihadirkan, perbuatan yang didakwakan kepada klien kami tidak tepat dan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi. Kasus ini sejatinya lebih mengarah pada persoalan administratif dalam jalannya birokrasi pemerintahan, bukan tindak pidana,” tegasnya.
Salah satu poin utama yang dibantah dalam pembelaan adalah tuduhan yang menyebut terdakwa telah mengarahkan desa penerima dana BKKD agar tidak melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap, pihak bank penyalur dana sama sekali tidak mensyaratkan dokumen tertentu seperti Rencana Pembangunan Desa (RPD) yang telah ditandatangani camat sebagai syarat pencairan. Bahkan, proses pencairan dana sepenuhnya menjadi wewenang dan dilakukan langsung oleh kepala desa serta bendahara desa masing-masing.
Lebih lanjut, sejumlah saksi dari perangkat desa juga mengakui bahwa dana yang telah dicairkan langsung dibawa dan dikelola oleh kepala desa, tanpa ada bagian maupun aliran dana apapun yang diserahkan kepada pihak kecamatan maupun camat. Hal ini semakin diperkuat dengan keterangan dari pihak kontraktor yang menyatakan tidak pernah memberikan uang, hadiah, maupun bentuk keuntungan apapun kepada Heru Sugiharto.
“Tidak ada satu pun bukti, baik dokumen maupun transaksi, yang menunjukkan klien kami menerima keuntungan materiil maupun non-materiil dari program ini. Oleh karena itu, sangat tidak adil jika kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak lain kemudian dibebankan sepenuhnya kepada beliau,” tandas tim hukum.
Dalam pledoi tersebut juga dijelaskan bahwa tanggung jawab pengawasan pelaksanaan program BKKD tidak hanya berada di pundak camat, melainkan menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Inspektorat Daerah hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut merupakan kewenangan otonomi desa, sehingga camat tidak memiliki kewenangan intervensi secara langsung.
Menanggapi dakwaan yang menyebut Heru sebagai pihak yang menganjurkan terjadinya pelanggaran, tim hukum menegaskan hal tersebut tidak berdasar. Justru sebaliknya, terdakwa telah melakukan sosialisasi peraturan sejak awal pelaksanaan program, bahkan melibatkan instansi terkait. Terdapat pula bukti komunikasi yang membuktikan bahwa ia telah menyampaikan himbauan kepada seluruh kepala desa agar melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku.
Meski diakui terdapat kekurangan berupa tidak adanya teguran tertulis saat ditemukan ketidaksesuaian, hal itu dinilai sebatas kekurangan administratif semata dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Heru Sugiharto menyampaikan bahwa masa jabatannya sebagai Camat Padangan berlangsung sangat singkat, yakni hanya sekitar tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia mengklaim telah menjalankan seluruh tugas dan fungsi sesuai kewenangan, mulai dari sosialisasi, pembinaan, hingga monitoring pelaksanaan program.
Ia juga menyinggung bahwa sejumlah kegiatan teknis di lapangan justru dilakukan tanpa melalui koordinasi dan persetujuan dirinya. Selain itu, pengawasan dan evaluasi dari instansi berwenang baru dilakukan setelah munculnya video viral yang menjadi pemicu kasus pada Maret 2022, padahal saat itu ia sudah tidak lagi menjabat sebagai camat.
Menutup jalannya sidang, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan tanggapan atau replik atas nota pembelaan yang telah dibacakan, yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan.
Kasus ini kini memasuki fase penentuan, di mana kekuatan argumen hukum serta bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan menjadi faktor utama yang menentukan arah dan isi putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












