Bojonegoro || Data Fakta.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat kerja untuk meninjau keberadaan dan jalannya operasional Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut dari berbagai masukan dan informasi yang diterima terkait pengelolaan serta kondisi fasilitas pemotongan hewan tersebut.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Komisi A DPRD Bojonegoro ini dihadiri oleh pimpinan beserta anggota komisi, didampingi oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jajaran pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan RPH.
Dalam pembahasan, Komisi A mengkaji secara mendalam sejumlah aspek penting, mulai dari kelengkapan perizinan, sistem pengelolaan dan operasional, dampak terhadap lingkungan sekitar, hingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai pandangan dan masukan dari setiap pihak yang hadir dijadikan bahan evaluasi agar keberadaan fasilitas ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan.
Komisi A menegaskan bahwa pengelolaan RPH harus mengacu pada standar kesehatan hewan dan masyarakat, menjaga kebersihan lingkungan, serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan. Hal ini dianggap krusial untuk menjamin keamanan daging yang beredar di masyarakat sekaligus menjaga kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Melalui rapat ini, DPRD Bojonegoro mengharapkan terjalin koordinasi dan kerja sama yang lebih baik antar semua pihak dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang ada. Hasil pembahasan akan menjadi acuan utama dalam menyusun langkah-langkah perbaikan, sehingga Rumah Potong Hewan di Desa Banjarsari dapat beroperasi secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












