BOJONEGORO || Data Fakta.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro terus memantapkan langkah menyusun kerangka arah pengembangan sektor wisata daerah. Hal ini terlihat dari pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB).
Pada Jumat (17/7/2026), Panitia Khusus (Pansus) II DPRD menggelar rapat kerja bersama jajaran Eksekutif. Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan naskah aturan tersebut merespons hasil arahan dan fasilitasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Berbagai catatan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur dikaji secara teliti, mencakup penyempurnaan isi materi hingga perbaikan penyusunan kalimat, agar aturan yang lahir memiliki kekuatan hukum yang kokoh serta mudah diterapkan di lapangan.
Anggota Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, menjelaskan rapat ini adalah kelanjutan resmi dari prosedur pembentukan peraturan daerah. Seluruh masukan dari tingkat provinsi dikaji secara menyeluruh bersama pihak eksekutif, guna memastikan aturan selaras dengan perundang-undangan yang berlaku sekaligus menjawab kebutuhan nyata kemajuan pariwisata Bojonegoro.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah penyesuaian jangka waktu pelaksanaan. Awalnya dirancang untuk kurun waktu 2026–2030, kini masa berlaku RIPPARKAB diperpanjang menjadi 2026–2045. Langkah ini diambil agar visi pembangunan wisata sejalan dengan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus menjadi panduan strategis menggali potensi wisata selama dua dekade mendatang.
Selain penyesuaian periode, pembahasan juga menyasar penyempurnaan sejumlah pasal dan penyelarasan istilah hukum agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memperjelas aturan sekaligus meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Donny menegaskan, pihaknya bersama tim eksekutif menelaah setiap saran secara rinci. Tujuannya agar nantinya aturan yang disahkan tidak hanya benar secara hukum, melainkan menjadi fondasi kokoh bagi pariwisata yang berkelanjutan, mampu bersaing, dan berakar pada kekayaan potensi lokal.
RIPPARKAB periode 2026–2045 nantinya akan menjadi pedoman utama dalam pengembangan tempat wisata, penguatan pelaku usaha, strategi promosi, tata kelola organisasi, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar. Dengan payung hukum ini, pemerintah berharap minat investasi di sektor pariwisata semakin terbuka lebar, melahirkan peluang usaha baru, menambah lapangan kerja, meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, serta mendongkrak perekonomian daerah demi kesejahteraan masyarakat luas.
Melalui rapat ini, DPRD dan Pemkab kembali menegaskan komitmen menyelesaikan pembahasan secara teliti, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh tahapan selesai, Raperda ini akan menjadi landasan hukum sekaligus peta jalan pariwisata Bojonegoro menuju kemajuan dan daya saing yang berkelanjutan hingga tahun 2045.
Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












