Polri  

Gerebek Pesta Narkoba Oknum Polsek Sukmajaya Diduga Minta Uang Poluhan Juta Agar Tersangka Dibebaskan

admin
IMG 20260720 WA0005

DEPOK || Data Fakta.com – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sukmajaya menerjunkan sekitar 20 personel untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Cinangka Gang Lestari, Kota Depok. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat dilaksanakannya pesta narkoba, Jumat (17/7/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, aparat menemukan barang bukti berupa alat hisap atau bong berbahan kaca berukuran panjang, yang diperkirakan digunakan untuk membakar narkotika jenis sabu. Tidak hanya menyita barang bukti, tim juga mengamankan enam orang yang diduga terlibat, yaitu Lisa, Nana, Nia Jombeng, Kuntil, serta Black yang juga dikenal sebagai Doni.

Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke markas Polsek Sukmajaya guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, para tersangka langsung diproses di ruangan Satreskrim dan segera menjalani interogasi bersama penyidik yang sedang bertugas saat itu.

“Setelah dicatat identitasnya satu per satu, mereka diminta menghubungi kerabat agar datang ke kantor Polsek Sukmajaya,” ujar salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari oknum petugas. Menurut narasumber tersebut, pihak keluarga sempat dikejutkan dengan pernyataan bahwa ada biaya sebesar Rp70 juta yang harus disiapkan jika ingin dibantu urusan perkaranya, dengan alasan itu merupakan paket lengkap satu pemberkasan.

Mendengar hal itu, keluarga meminta waktu untuk bermusyawarah dengan kerabat lainnya. Keesokan harinya saat kembali ke kantor polisi, keluarga diarahkan menemui Koordinator Tim Lapangan yang diketahui bernama Edi. Dalam pertemuan tertutup itu, disampaikan kembali permintaan serupa.

“Intinya katanya, ‘Siapkan saja uang Rp70 juta, nanti saya bantu urus semuanya’, begitu ucap Katim saat berbicara dengan keluarga di dalam ruangan,” tambah sumber.

Baca Juga :  Jelang Natal, Keluarga Besar Polres Paniai Bagikan Paket Sembako Untuk Lansia dan Anak Sekolah

Kemudian terjadi tawar-menawar yang alot antara perwakilan keluarga dengan oknum petugas tersebut. Akhirnya kesepakatan tercapai dengan nominal berbeda: Rp12 juta untuk empat orang tersangka, dan Rp50 juta untuk dua orang lainnya. Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada petugas yang bertugas saat itu.

Tak lama setelah pembayaran dilakukan, padahal para tersangka baru menjalani penahanan kurang lebih dua hari, tepatnya pukul 11 malam keenam orang tersebut dilepaskan dan dipulangkan ke rumah masing-masing.

Hingga berita ini di tayangkan, pihak kepolisian khususnya Polsek Sukmajaya belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari DatafaktaCom

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan